Jika kamu rendah hati, tak ada satupun yang dapat mengusikmu; baik itu pujian maupun makian, sebab kamu tahu siapa dirimu sebenarnya.

Saturday, September 13, 2014

LEGALISIR Akta Kelahiran di KEMENKUMHAM, KEMENLU, dan KEDUTAAN

Untuk keperluan kita sekolah ataupun tinggal di luar negeri, salah satu dokumen yang diperlukan adalah terjemahan Akta Kelahiran berbahasa setempat (baca: negara yang kita tuju) yang harus dilegalisir oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), untuk selanjutnya dilegalisir di Kedutaan negara yang kita tuju.

Untuk menerjemahkan Akta Kelahiran, kita memerlukan jasa penerjemah tersumpah (sworn translator), bukan penerjemah umum ya...


TRANSLATE OLEH PENERJEMAH TERSUMPAH

Translate dengan penerjemah tersumpah relatif lebih cepat (3-5 hari kerja) waktunya namun biayanya tentu lebih mahal (Rp50.000 - Rp100.000 per lembar hasil terjemahan dan Rp250.000 - Rp400.000 per lembar legalisir di Kementerian). Begini tahapannya:

  1. Copy Akta Kelahiran kita kirimkan / berikan kepada penerjemah tersumpah. Biasanya mereka memiliki alamat email sehingga kita tidak perlu repot-repot datang ke kantor mereka, cukup email saja.
  2. Penerjemah akan menerjemahkan ijazah ke dalam bahasa yang kita inginkan. Untuk terjemahan ke bahasa Inggris, tarifnya Rp50.000 per lembar hasil, proses 2-3 hari kerja. Jika kita membutuhkan lebih cepat, tarifnya Rp100.000 per lembar hasil, proses 1 hari kerja (besoknya sudah selesai). 
  3. Legalisir di Kementerian Hukum dan HAM, dapat dilakukan oleh kita sendiri, namun dapat juga menggunakan jasa penerjemah tersumpah. Saya belum pernah mengurus sendiri karena waktu itu hectic sekali, jadi butuh yang ekspres. Jika mengurus sendiri, proses legalisir di Kemenkumham adalah 2-3 hari kerja, biayanya (berikut biaya materai, tarif resmi, dan proses notaris) sekitar Rp50.000. Jika menggunakan jasa penerjemah tersumpah, biayanya Rp350.000 -  Rp400.000, prosesnya 1-2 hari kerja.
  4. Legalisir di Kementerian Luar Negeri, juga dapat kita lakukan sendiri. Saya juga belum pernah mengurus sendiri. Berdasarkan informasi yang saya ketahui, proses legalisir di Kemenlu adalah 2-3 hari kerja, biayanya sekitar Rp20.000. Jika menggunakan jasa penerjemah tersumpah, biayanya Rp350.000 - Rp400.000, prosesnya 1 hari kerja. Legalisir di Kemenlu memang lebih sepi dibandingkan di Kemenkumham.
  5. Legalisir di Kedutaan tempat negara yang akan kita tuju. Ada penerjemah tersumpah yang menawarkan jasa untuk hal seperti ini. Namun, tidak berlaku untuk semua kedutaan. Biasanya kedutaan yang dihindari adalah Belgia, Singapura, dan Korea. Menurut info, Kedutaan Belgia dan Korea sangat sulit ditembus, jika tidak yang bersangkutan langsung. Untuk Kedutaan Singapura, prosesnya cepat dan mudah. Lebih enak kita lakukan sendiri, dengan biaya Rp96.000, dibandingkan dengan jasa penerjemah Rp250.000. Pagi sebelum jam 12.00 kita masukkan, sore jam 16.00-17.00 sudah bisa diambil.  
  6. Akta Kelahiran terjemahan siap dipergunakan.
    • TIPS :
    • Berdasarkan pengalaman saya, mintalah Penerjemah Tersumpah untuk mengirimkan draftnya dahulu melalui email untuk kita cek kebenaran penulisan maupun pemilihan katanya sebelum dilakukan pencetakan (print) dan proses legalisir. Bagaimanapun mereka juga manusia kan? Jika sampai salah dan sudah dilegalisir, kita harus mengulang semua prosesnya dari awal. Tidak efisien dan tidak efektif.
    • Harga tersebut merupakan harga rata-rata penerjemah tersumpah yang saya tahu. Ada yang lebih mahal dan ada yang lebih murah. Namun ingat, harga menentukan kualitas. Tidak semua penerjemah tersumpah memiliki kualitas bahasa yang standar. Saya selalu minta dikirimkan draft hasil terjemahannya dulu sebelum melangkah ke legalisir di Kementerian.
    • Sebagai catatan, jika kita menggunakan jasa penerjemah tersumpah untuk legalisir di 1 Kementerian saja, harganya akan sama dengan kita menggunakan jasanya untuk legalisir di 2 Kementerian. Jadi, mau Kemenkumham atau Kemenlu atau keduanya diurus oleh penerjemah tersumpah, biayanya tetap Rp350.000 - Rp400.000.



LEGALISIR DI KEMENKUMHAM

Untuk legalisir Akta Kelahiran, berikut syarat yang harus dipersiapkan:
  1. Map (warna bebas)
  2. Fotokopi KTP (1 buah)
  3. Fotokopi Akta Kelahiran bahasa Indonesia (1 buah)
  4. Terjemahan Akta Kelahiran (asli, dengan cap penerjemah tersumpah)
  5. Fotokopi terjemahan Akta Kelahiran (1 buah)
  6. Materai Rp6.000 untuk diserahkan ke petugas
  7. Surat kuasa bermaterai Rp6.000 (jika dikuasakan pengurusannya)
  8. Fotokopi surat kuasa (1 buah)
  9. Fotokopi KTP yang dikuasakan, jika dikuasakan (1 buah)
  10. Uang Rp30.000 (Biaya Rp25.000, Admin BNI Rp5.000) dan siapkan pula Rp50.000, jika Akta Kelahiran harus dinotariskan terlebih dahulu. Saya juga kurang paham Akta yang seperti apa yang harus dinotariskan terlebih dahulu. Waktu saya mengurusnya, Akta saya tidak harus dinotariskan terlebih dahulu.

Sesampainya disana, biasanya ada bapak-bapak yang mendatangi kita menawarkan jasa mempercepat proses pengurusan legalisir. Tegas saja mengatakan "tidak"dan langsung pergi. Bapak-bapak itu biasanya tidak menyerah, masih akan mendatangi kita di tempat duduk. Usahakan cari tempat duduk yang dekat dengan loket pengurusan.

Tahapan pengurusan:
  1. Sesampainya di Gedung Kemenkumham, carilah Gedung AHU. Gedung Kemenkumham posisinya persis sebelah Kedutaan Malaysia. Jika memakai busway, turun di halte Patra Kuningan (Jl. Rasuna Said). Jika memakai mobil pribadi, dari arah Jl. Gatot Subroto, setelah posisi di bawah fly over Casablanca jalan pelan-pelan, ada Kedutaan Malaysia, sebelahnya lagi Gedung Kemenkumham. Parkiran relatif sepi dan kosong sebelum jam 10. Setelah jam 10, hmmm saya tidak tahu harus parkir dimana he...he...
  2. Di Gedung AHU, ambil no antrian, katakan akan melegalisir dokumen. Biasanya satpam akan menanyakan persyaratan yang dibutuhkan (seperti fotokopi dokumen dan materai) sudah dibawa atau belum.
  3. Carilah tempat duduk dekat loket untuk menghindarkan diri dari pemaksaan percaloan.
  4. Ketika sudah dipanggil, serahkan semua dokumen, lalu kita diminta untuk mengisi formulir yang isinya tentang jenis dokumen yang dilegalisir, dokumen apa saja yang diserahkan, dan nama negara yang dituju. Lalu kita diberi resi (tanda terima penyerahan dokumen).
  5. Ambil no antri (ke dekat satpam lagi) untuk pembayaran di loket Bank BNI. Loketnya bersebelahan dengan loket penyerahan dokumen tadi, hanya saja tetap harus mengambil no antri dahulu.
  6. Di loket Bank BNI, kita tidak perlu mengisi formulir setoran. Cukup serahkan resi dari loket penyerahan dokumen tadi. Di kertas itu sudah ada jumlah Rupiah yang harus dibayar. Jika tidak memiliki uang pas, pastikan Anda meminta kembalian Anda. Beberapa orang sebelum saya, tidak diberikan kembalian jika kita tidak menanyakan mana kembaliannya. Waktu itu tellernya bernama Agusti. Entah sengaja atau tidak sengaja, tapi hal itu fatal untuk seorang teller bank sebesar BNI.
  7. Setelah dari Bank BNI, kita kembali lagi ke loket penyerahan dokumen. Tidak perlu mengambil no antri lagi. Duduk saja di depan loket itu. Ketika kosong, maju ke loket. Petugas sudah mengerti ketika Anda menunjukkan resi Bank BNI. Memang tidak baik sistem antrian seperti ini karena dapat memicu kecurangan antrian. Loket penyerahan dokumen akan meminta satu lembar dari resi Bank BNI.
  8. Simpan resi tanda terima penyerahan dokumen dan resi Bank BNI. Bawalah ketika pengambilan dokumen. Dokumen bisa diambil setelah 2-3 hari kerja. Tidak ada sistem online ataupun telepon yang bisa dihubungi untuk mengetahui apakah dokumen kita sudah bisa diambil atau belum. Sangat membuang-buang waktu jika kita kesana dan dokumen belum jadi. Saya berharap ada perbaikan sistem di Kemenkumham, terutama dalam hal ini. Di era seperti sekarang ini, waktu sangat sempit dan sangat berharga, apalagi di kota besar seperti Jakarta. Butuh waktu yang tidak sebentar untuk mencapai satu gedung ke gedung lainnya. Sangat tidak efisien dan tidak efektif jika kita datang dan dokumen belum jadi.

Datanglah pagi-pagi agar antrian masih sepi dan parkiran juga masih sepi. Waktu itu saya datang jam 09.45 dan selesai jam 10.00.

Jam operasional Kantor Kemenkumham 09.00 - 14.30.



LEGALISIR DI KEMENLU

Untuk legalisir Akta Kelahiran, berikut syarat yang harus dipersiapkan:
  1. Map (warna kuning)
  2. Fotokopi KTP (1 buah)
  3. Fotokopi Akta Kelahiran bahasa Indonesia (1 buah)
  4. Terjemahan Akta Kelahiran (asli, dengan cap penerjemah tersumpah dan cap Kemenkumham)
  5. Fotokopi terjemahan Akta Kelahiran berikut capnya (1 buah)
  6. Materai Rp6.000 untuk diserahkan ke petugas
  7. Surat kuasa bermaterai Rp6.000 (jika dikuasakan pengurusannya)
  8. Fotokopi surat kuasa (1 buah)
  9. Fotokopi KTP yang diberi kuasa, jika dikuasakan (1 buah)
  10. Uang Rp10.000 (dibayar langsung ke petugas loket, tanpa melalui bank)

Sesampainya disana, biasanya langsung ke loket paling ujung (Loket 4), tidak ada pengambilan nomor antrian. Kantor pelayanan publik ini relatif sepi dan tidak ada antrian.


Tahapan pengurusan:
  1. Sesampainya di Gedung Kemenlu, carilah Gedung Direktorat Konsulat Pelayanan Publik. Posisinya persis di sebelah Gedung Pancasila di Jl. Pejambon, Gambir, Jakarta Pusat.
  2. Tidak ada pengambilan no antrian, langsung menuju Loket 4 untuk legalisir.
  3. Ambil dan isi formulir pengajuan legalisir yang terdapat di depan loket tersebut. Serahkan formulir, map, dan uang Rp10.000 ke petugas.
  4. Petugas memberikan tanda terima untuk pengambilan dokumen. Jika kita masukkan pagi, besok sore sudah bisa diambil. Sebaiknya tetap tanyakan ke petugas, untuk mempertegas kapan bisa diambil.
Datanglah pagi-pagi agar antrian masih sepi dan parkiran juga masih sepi. Waktu itu saya datang jam 09.10 dan selesai jam 09.20.

Jam operasional Kantor Pelayanan Publik Kemenlu 08.30 - 16.00.



LEGALISIR DI KEDUTAAN

Untuk legalisir Akta Kelahiran, syarat-syaratnya sangat tergantung pada kedutaan masing-masing negara, secara umum yang harus dipersiapkan:
  1. Map (warna bebas)
  2. Fotokopi KTP (1 buah)
  3. Fotokopi paspor (1 buah)
  4. KTP Asli (untuk diserahkan di pos jaga depan kantor kedutaan, jangan lupa diambil lagi yaa waktu mau pulang hehehe...)
  5. Paspor Asli (untuk ditunjukkan di loket di dalam kedutaan)
  6. Fotokopi Akta Kelahiran bahasa Indonesia (1 buah)
  7. Terjemahan Akta Kelahiran (asli, dengan cap penerjemah tersumpah, cap Kemenkumham, dan cap Kemenlu)
  8. Fotokopi terjemahan Akta Kelahiran berikut capnya (1 buah)
  9. Materai Rp6.000 untuk diserahkan ke petugas
  10. Surat kuasa berbahasa Inggris/kedutaan negara setempat bermaterai Rp6.000 (jika dikuasakan pengurusannya)
  11. Fotokopi surat kuasa (1 buah)
  12. Fotokopi KTP yang diberi kuasa, jika dikuasakan (1 buah)
  13. Fotokopi Paspor yang diberi kuasa, jika dikuasakan (1 buah)
  14. Uang Rp96.000 (dibayar langsung ke petugas loket, tanpa melalui bank), biaya tergantung kedutaan masing-masing.

Tahapan pengurusan:
  1. Sesampainya di Kedutaan, siapkan dokumen yang mau dibawa dan uang yang cukup. Tas, dompet, hp, dan lainnya yang tidak berhubungan dengan pengurusan dokumen tidak diijinkan dibawa masuk. Harus diletakkan di dalam loker yang dipinjamkan oleh kedutaan tersebut.
  2. Serahkan KTP pada petugas jaga di depan gerbang dan masuk melalui screening. 
  3. Masuk kedutaan, jaga sikap dengan baik, Anda memasuki wilayah yurisdiksi negara tersebut yang peraturan perundang-undangannya berbeda dengan negara Indonesia. Artinya, jika Anda melakukan kesalahan, Anda akan diproses sesuai dengan hukum negara tersebut, bukan hukum negara Indonesia.
  4. Biasanya petugas loket, ketika menerima dokumen, ia akan menanyakan paspor Anda. Serahkan kepada petugas loket.
  5. Membayar biaya administrasi dan Anda akan diberi tanda terima.
  6. Jika Anda memasukkan dokumen pagi hari sebelum jam 12.00, biasanya dokumen legalisir akan bisa diambil pada jam 16.00 - 17.00
Kantor kedutaan pada umumnya tidak menyediakan parkiran untuk umum. Karena itu, surveilah dimana bisa parkir agar jangan sampai menyalahi aturan apalagi samapi diderek oleh Satpol PP he..he..


Semoga bermanfaat dan semoga sukses! :)

15 comments:

  1. Thanks atas sharing info nya.
    Benar2 lengkap dan jelas.

    mau tanya, kalo legalisir butuh bawa akta lahir yang asli?

    Yg dilegalisir itu akta lahir asli atau akta lahir hasil terjemahan dari penerjemah tersumpah?
    Kalo yg di legalisir akta hasil terjemahan, bole ga dilegalisir lebih dari satu lembar?
    Takut nanti pengunaan akte lahir nya lebih dari satu kali.

    Again, thanks! :)

    Have a nice day
    Yus

    ReplyDelete
  2. bisa mnta tlg di share sworn translatornya gak ya?
    saya lagi butuh sworn translator
    makasih

    ReplyDelete
  3. Hi Mb,

    Bisa minta nomer sworn translator sama agen jasa atestasi d kementrian Yang pernah mbak pakai?

    Terima kasih sebelumnya.

    Miranda

    ReplyDelete
  4. Trim atas panduannya yg singkat jelas & top bgt. Rgrds

    ReplyDelete
  5. Trim atas panduannya yg singkat jelas & top bgt. Rgrds

    ReplyDelete
  6. Untuk legalisir akte kelahiran apakah harus ke kemenhukam jakaarta ? Kalo di surabaya tempat tinggal kita?

    ReplyDelete
  7. Untuk legalisir akte kelahiran apakah harus ke kemenhukam jakaarta ? Kalo di surabaya tempat tinggal kita?

    ReplyDelete
  8. Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk melamar kerja di luar negeri? Maksudnya dokumen apa saja yang harus diterjemahkan dan di legalisir? Mohon bantuannya terima kasih.

    ReplyDelete
  9. boleh disharing jasa penerjemah tersumpah dan legalisir yang mbak pakai? terima kasih sebelumnya

    ReplyDelete
  10. Informasi yang bermanfaat untuk memberikan pengalaman dari sisi pengguna.

    ReplyDelete
  11. Selamat sore, berkenankah anda untuk membagikan alamat email sworn translator yang anda gunakan? Saya tinggal di daerah Kalimantan Tengah, mencari seorang sworn translator sangat susah disini. Saya sedang mempersiapkan diri untuk melamar beasiswa keluar negeri. Bantuan anda akan sangat berguna sekali. Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Silakan kontak di Web saya https://penerjemah-id.com hasil bisa dikirim via Pos/JNE/Tiki atau yang serupa

      Delete
  12. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  13. Kenapa akta kelahiran warga indonesia menggunakan bahasa inggris dan Indonesia apakah melanggar undang undang kenegaraan

    ReplyDelete
  14. ASSALAMUALAIKUM SAYA INGIN BERBAGI CARA SUKSES SAYA NGURUS IJAZAH saya asal dari jawa timur sedikit saya ingin berbagi cerita masalah pengurusan ijazah saya yang kemarin hilang mulai dari ijazah SD sampai SMA, tapi alhamdulillah untung saja ada salah satu keluarga saya yang bekerja di salah satu dinas kabupaten di wilayah jawa timur dia memberikan petunjuk cara mengurus ijazah saya yang hilang, dia memberikan no hp BPK DR SUTANTO S.H, M.A beliau selaku kepala biro umum di kantor kemendikbud pusat jakarta nomor hp beliau 0823-5240-6469, alhamdulillah beliau betul betul bisa ngurusin masalah ijazah saya, alhamdulillah setelah saya tlp beliau di nomor hp 0823-5240-6469, saya di beri petunjuk untuk mempersiap'kan berkas yang di butuh'kan sama beliau dan hari itu juga saya langsun email berkas'nya dan saya juga langsung selesai'kan ADM'nya 50% dan sisa'nya langsun saya selesai'kan juga setelah ijazah saya sudah ke terima, alhamdulillah proses'nya sangat cepat hanya dalam 1 minggu berkas ijazah saya sudah ke terima.....alhamdulillah terima kasih kpd bpk DR SUTANTO S.H,M.A berkat bantuan bpk lamaran kerja saya sudah di terima, bagi saudara/i yang lagi bermasalah malah ijazah silah'kan hub beliau semoga beliau bisa bantu, dan ternyata juga beliau bisa bantu dengan menu di bawah ini wassalam.....

    1. Beliau bisa membantu anda yang kesulitan :
    – Ingin kuliah tapi gak ada waktu karena terbentur jam kerja
    – Ijazah hilang, rusak, dicuri, kebakaran dan kecelakaan faktor lain, dll.
    – Drop out takut dimarahin ortu
    – IPK jelek, ingin dibagusin
    – Biaya kuliah tinggi tapi ingin cepat kerja
    – Ijazah ditahan perusahaan tetapi ingin pindah ke perusahaan lain
    – Dll.
    2. PRODUK KAMI
    Semua ijazah DIPLOMA (D1,D2,D3) S/D
    SARJANA (S1, S2)..
    Hampir semua perguruan tinggi kami punya
    data basenya.
    UNIVERSITAS TARUMA NEGARA UNIVERSITAS MERCUBUANA
    UNIVERSITAS GAJAH MADA UNIVERSITAS ATMA JAYA
    UNIVERSITAS PANCASILA UNIVERSITAS MOETOPO
    UNIVERSITAS TERBUKA UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
    UNIVERSITAS TRISAKTI UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA
    UNIVERSITAS BUDI LIHUR ASMI
    UNIVERSITAS ILMUKOMPUTER UNIVERSITAS DIPONOGORO
    AKADEMI BAHASA ASING BINA SARANA INFORMATIKA
    UPN VETERAN AKADEMI PARIWISATA INDONESIA
    INSTITUT TEKHNOLOGI SERPONG STIE YPKP
    STIE SUKABUMI YAI
    ISTN STIE PERBANAS
    LIA / TOEFEL STIMIK SWADHARMA
    STIMIK UKRIDA
    UNIVERSITAS NASIONAL UNIVERSITAS JAKARTA
    UNIVERSITAS BUNG KARNO UNIVERSITAS PADJAJARAN
    UNIVERSITAS BOROBUDUR UNIVERSITAS INDONESIA
    UNIVERSITAS MUHAMMADYAH UNIVERSITAS BATAM
    UNIVERSITAS SAHID DLL

    3. DATA YANG DI BUTUHKAN
    Persyaratan untuk ijazah :
    1. Nama
    2. Tempat & tgl lahir
    3. foto ukuran 4 x 6 (bebas, rapi, dan usahakan berjas),semua data discan dan di email ke alamat email bpk sutantokemendikbud@gmail.com
    4. IPK yang di inginkan
    5. universitas yang di inginkan
    6. Jurusan yang di inginkan
    7. Tahun kelulusan yang di inginkan
    8. Nama dan alamat lengkap, serta no. telphone untuk pengiriman dokumen
    9. Di kirim ke alamat email: sutantokemendikbud@gmail.com berkas akan di tindak lanjuti akan setelah pembayaran 50% masuk
    10. Pembayaran lewat Transfer ke Rekening MANDIRI, BNI, BRI,
    11. PENGIRIMAN Dokumen Via JNE
    4. Biaya – Biaya
    • SD = Rp. 1.500.000
    • SMP = Rp. 2.000.000
    • SMA = Rp. 3.000.000
    • D3 = 6.000.000
    • S1 = 7.500.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
    • S2 = 12.000.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
    • S3 / Doktoral Rp. 24.000.000
    (kampus terkenal – wajib ikut kuliah beberapa bulan)
    • D3 Kebidanan / keperawatan Rp. 8.500.000
    (minimal sudah pernah kuliah di jurusan tersebut hingga semester 4)
    • Pindah jurusan/profesi dari Bidan/Perawat ke Dokter. Rp. 32.000.000

    ReplyDelete