Jika kamu rendah hati, tak ada satupun yang dapat mengusikmu; baik itu pujian maupun makian, sebab kamu tahu siapa dirimu sebenarnya.

Saturday, September 20, 2014

Berjalan dengan iman

Sederhana sekali pengalaman saya hari Jumat yang lalu, namun begitu membekas untuk membuat saya membagikan ceritanya...

Pagi itu, saya bermaksud memasak, namun belum ada tukang sayur yang lewat, sementara saya harus menjemput sang buah hati pulang sekolah jam 9. Sampai saya berangkat, belum ada satupun tukang sayur. Sambil berangkat, saya berharap menemukan tukang sayur. Saya tidak bisa lama-lama menunggu, lalu jam 8.30 saya berangkat. Sesampainya di sekolah anak saya, biasanya ada tukang sayur keliling yang mangkal di depan gerbang sekolah. Entah mengapa hari itu tidak ada. Lalu saya parkirkan mobil dan berjalan ke luar gerbang sekolah. Jujur, saya tidak tahu harus kemana mencari tukang sayur. Namun, entah mengapa kaki saya melangkah ke kanan. Saya yakini di sebelah sana ada tukang sayur. Mata tidak melihat apapun selain rumah penduduk, tapi dengan keyakinan saya melangkah bahwa disana ada tukang sayur.

Saya sudah berjalan cukup jauh, hampir 500 meter, tetapi masih belum ada tukang sayur. Tidak ada penduduk yang bisa saya tanya. Saya tetap berjalan. Ketika saya bertanya, "Tuhan, dimana ada tukang sayur?"Kepala saya menoleh ke kiri dan seketika saya lihat warung sayur. Dari jalan, tidak tampak warung sayur, karena sisi yang berhadapan langsung dengan jalan ditutup rolling door. Warung itu baru kelihatan setelah gangnya dilewati.

Pengalaman saya tersebut mengajarkan saya berjalan dengan iman. Saya percaya ada tukang sayur. Tuhan meletakkan dalam hati saya keyakinan bahwa tukang sayur ada di sebelah sana, berjalanlah terus. Ketika kita memiliki iman akan sesuatu, kita bisa merasakannya Tuhan meletakkannya dalam hati kita. Itu yang membuatnya terasa berbeda. Itu yang membuat kita menyadari bahwa kehendak Tuhan sedang dinyatakan.

Walk by faith, not by sight! :)

Terima kasih kepada suamiku yang pernah mengutip ayat ini untukku:
Roma 4:18 Sebab sekalipun TIDAK ADA DASAR UNTUK BERHARAP, namun Abraham berharap juga & percaya, bahwa ia menjadi bapa banyak bangsa...

Saturday, September 13, 2014

LEGALISIR Akta Kelahiran di KEMENKUMHAM, KEMENLU, dan KEDUTAAN

Untuk keperluan kita sekolah ataupun tinggal di luar negeri, salah satu dokumen yang diperlukan adalah terjemahan Akta Kelahiran berbahasa setempat (baca: negara yang kita tuju) yang harus dilegalisir oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), untuk selanjutnya dilegalisir di Kedutaan negara yang kita tuju.

Untuk menerjemahkan Akta Kelahiran, kita memerlukan jasa penerjemah tersumpah (sworn translator), bukan penerjemah umum ya...


TRANSLATE OLEH PENERJEMAH TERSUMPAH

Translate dengan penerjemah tersumpah relatif lebih cepat (3-5 hari kerja) waktunya namun biayanya tentu lebih mahal (Rp50.000 - Rp100.000 per lembar hasil terjemahan dan Rp250.000 - Rp400.000 per lembar legalisir di Kementerian). Begini tahapannya:

  1. Copy Akta Kelahiran kita kirimkan / berikan kepada penerjemah tersumpah. Biasanya mereka memiliki alamat email sehingga kita tidak perlu repot-repot datang ke kantor mereka, cukup email saja.
  2. Penerjemah akan menerjemahkan ijazah ke dalam bahasa yang kita inginkan. Untuk terjemahan ke bahasa Inggris, tarifnya Rp50.000 per lembar hasil, proses 2-3 hari kerja. Jika kita membutuhkan lebih cepat, tarifnya Rp100.000 per lembar hasil, proses 1 hari kerja (besoknya sudah selesai). 
  3. Legalisir di Kementerian Hukum dan HAM, dapat dilakukan oleh kita sendiri, namun dapat juga menggunakan jasa penerjemah tersumpah. Saya belum pernah mengurus sendiri karena waktu itu hectic sekali, jadi butuh yang ekspres. Jika mengurus sendiri, proses legalisir di Kemenkumham adalah 2-3 hari kerja, biayanya (berikut biaya materai, tarif resmi, dan proses notaris) sekitar Rp50.000. Jika menggunakan jasa penerjemah tersumpah, biayanya Rp350.000 -  Rp400.000, prosesnya 1-2 hari kerja.
  4. Legalisir di Kementerian Luar Negeri, juga dapat kita lakukan sendiri. Saya juga belum pernah mengurus sendiri. Berdasarkan informasi yang saya ketahui, proses legalisir di Kemenlu adalah 2-3 hari kerja, biayanya sekitar Rp20.000. Jika menggunakan jasa penerjemah tersumpah, biayanya Rp350.000 - Rp400.000, prosesnya 1 hari kerja. Legalisir di Kemenlu memang lebih sepi dibandingkan di Kemenkumham.
  5. Legalisir di Kedutaan tempat negara yang akan kita tuju. Ada penerjemah tersumpah yang menawarkan jasa untuk hal seperti ini. Namun, tidak berlaku untuk semua kedutaan. Biasanya kedutaan yang dihindari adalah Belgia, Singapura, dan Korea. Menurut info, Kedutaan Belgia dan Korea sangat sulit ditembus, jika tidak yang bersangkutan langsung. Untuk Kedutaan Singapura, prosesnya cepat dan mudah. Lebih enak kita lakukan sendiri, dengan biaya Rp96.000, dibandingkan dengan jasa penerjemah Rp250.000. Pagi sebelum jam 12.00 kita masukkan, sore jam 16.00-17.00 sudah bisa diambil.  
  6. Akta Kelahiran terjemahan siap dipergunakan.
    • TIPS :
    • Berdasarkan pengalaman saya, mintalah Penerjemah Tersumpah untuk mengirimkan draftnya dahulu melalui email untuk kita cek kebenaran penulisan maupun pemilihan katanya sebelum dilakukan pencetakan (print) dan proses legalisir. Bagaimanapun mereka juga manusia kan? Jika sampai salah dan sudah dilegalisir, kita harus mengulang semua prosesnya dari awal. Tidak efisien dan tidak efektif.
    • Harga tersebut merupakan harga rata-rata penerjemah tersumpah yang saya tahu. Ada yang lebih mahal dan ada yang lebih murah. Namun ingat, harga menentukan kualitas. Tidak semua penerjemah tersumpah memiliki kualitas bahasa yang standar. Saya selalu minta dikirimkan draft hasil terjemahannya dulu sebelum melangkah ke legalisir di Kementerian.
    • Sebagai catatan, jika kita menggunakan jasa penerjemah tersumpah untuk legalisir di 1 Kementerian saja, harganya akan sama dengan kita menggunakan jasanya untuk legalisir di 2 Kementerian. Jadi, mau Kemenkumham atau Kemenlu atau keduanya diurus oleh penerjemah tersumpah, biayanya tetap Rp350.000 - Rp400.000.



LEGALISIR DI KEMENKUMHAM

Untuk legalisir Akta Kelahiran, berikut syarat yang harus dipersiapkan:
  1. Map (warna bebas)
  2. Fotokopi KTP (1 buah)
  3. Fotokopi Akta Kelahiran bahasa Indonesia (1 buah)
  4. Terjemahan Akta Kelahiran (asli, dengan cap penerjemah tersumpah)
  5. Fotokopi terjemahan Akta Kelahiran (1 buah)
  6. Materai Rp6.000 untuk diserahkan ke petugas
  7. Surat kuasa bermaterai Rp6.000 (jika dikuasakan pengurusannya)
  8. Fotokopi surat kuasa (1 buah)
  9. Fotokopi KTP yang dikuasakan, jika dikuasakan (1 buah)
  10. Uang Rp30.000 (Biaya Rp25.000, Admin BNI Rp5.000) dan siapkan pula Rp50.000, jika Akta Kelahiran harus dinotariskan terlebih dahulu. Saya juga kurang paham Akta yang seperti apa yang harus dinotariskan terlebih dahulu. Waktu saya mengurusnya, Akta saya tidak harus dinotariskan terlebih dahulu.

Sesampainya disana, biasanya ada bapak-bapak yang mendatangi kita menawarkan jasa mempercepat proses pengurusan legalisir. Tegas saja mengatakan "tidak"dan langsung pergi. Bapak-bapak itu biasanya tidak menyerah, masih akan mendatangi kita di tempat duduk. Usahakan cari tempat duduk yang dekat dengan loket pengurusan.

Tahapan pengurusan:
  1. Sesampainya di Gedung Kemenkumham, carilah Gedung AHU. Gedung Kemenkumham posisinya persis sebelah Kedutaan Malaysia. Jika memakai busway, turun di halte Patra Kuningan (Jl. Rasuna Said). Jika memakai mobil pribadi, dari arah Jl. Gatot Subroto, setelah posisi di bawah fly over Casablanca jalan pelan-pelan, ada Kedutaan Malaysia, sebelahnya lagi Gedung Kemenkumham. Parkiran relatif sepi dan kosong sebelum jam 10. Setelah jam 10, hmmm saya tidak tahu harus parkir dimana he...he...
  2. Di Gedung AHU, ambil no antrian, katakan akan melegalisir dokumen. Biasanya satpam akan menanyakan persyaratan yang dibutuhkan (seperti fotokopi dokumen dan materai) sudah dibawa atau belum.
  3. Carilah tempat duduk dekat loket untuk menghindarkan diri dari pemaksaan percaloan.
  4. Ketika sudah dipanggil, serahkan semua dokumen, lalu kita diminta untuk mengisi formulir yang isinya tentang jenis dokumen yang dilegalisir, dokumen apa saja yang diserahkan, dan nama negara yang dituju. Lalu kita diberi resi (tanda terima penyerahan dokumen).
  5. Ambil no antri (ke dekat satpam lagi) untuk pembayaran di loket Bank BNI. Loketnya bersebelahan dengan loket penyerahan dokumen tadi, hanya saja tetap harus mengambil no antri dahulu.
  6. Di loket Bank BNI, kita tidak perlu mengisi formulir setoran. Cukup serahkan resi dari loket penyerahan dokumen tadi. Di kertas itu sudah ada jumlah Rupiah yang harus dibayar. Jika tidak memiliki uang pas, pastikan Anda meminta kembalian Anda. Beberapa orang sebelum saya, tidak diberikan kembalian jika kita tidak menanyakan mana kembaliannya. Waktu itu tellernya bernama Agusti. Entah sengaja atau tidak sengaja, tapi hal itu fatal untuk seorang teller bank sebesar BNI.
  7. Setelah dari Bank BNI, kita kembali lagi ke loket penyerahan dokumen. Tidak perlu mengambil no antri lagi. Duduk saja di depan loket itu. Ketika kosong, maju ke loket. Petugas sudah mengerti ketika Anda menunjukkan resi Bank BNI. Memang tidak baik sistem antrian seperti ini karena dapat memicu kecurangan antrian. Loket penyerahan dokumen akan meminta satu lembar dari resi Bank BNI.
  8. Simpan resi tanda terima penyerahan dokumen dan resi Bank BNI. Bawalah ketika pengambilan dokumen. Dokumen bisa diambil setelah 2-3 hari kerja. Tidak ada sistem online ataupun telepon yang bisa dihubungi untuk mengetahui apakah dokumen kita sudah bisa diambil atau belum. Sangat membuang-buang waktu jika kita kesana dan dokumen belum jadi. Saya berharap ada perbaikan sistem di Kemenkumham, terutama dalam hal ini. Di era seperti sekarang ini, waktu sangat sempit dan sangat berharga, apalagi di kota besar seperti Jakarta. Butuh waktu yang tidak sebentar untuk mencapai satu gedung ke gedung lainnya. Sangat tidak efisien dan tidak efektif jika kita datang dan dokumen belum jadi.

Datanglah pagi-pagi agar antrian masih sepi dan parkiran juga masih sepi. Waktu itu saya datang jam 09.45 dan selesai jam 10.00.

Jam operasional Kantor Kemenkumham 09.00 - 14.30.



LEGALISIR DI KEMENLU

Untuk legalisir Akta Kelahiran, berikut syarat yang harus dipersiapkan:
  1. Map (warna kuning)
  2. Fotokopi KTP (1 buah)
  3. Fotokopi Akta Kelahiran bahasa Indonesia (1 buah)
  4. Terjemahan Akta Kelahiran (asli, dengan cap penerjemah tersumpah dan cap Kemenkumham)
  5. Fotokopi terjemahan Akta Kelahiran berikut capnya (1 buah)
  6. Materai Rp6.000 untuk diserahkan ke petugas
  7. Surat kuasa bermaterai Rp6.000 (jika dikuasakan pengurusannya)
  8. Fotokopi surat kuasa (1 buah)
  9. Fotokopi KTP yang diberi kuasa, jika dikuasakan (1 buah)
  10. Uang Rp10.000 (dibayar langsung ke petugas loket, tanpa melalui bank)

Sesampainya disana, biasanya langsung ke loket paling ujung (Loket 4), tidak ada pengambilan nomor antrian. Kantor pelayanan publik ini relatif sepi dan tidak ada antrian.


Tahapan pengurusan:
  1. Sesampainya di Gedung Kemenlu, carilah Gedung Direktorat Konsulat Pelayanan Publik. Posisinya persis di sebelah Gedung Pancasila di Jl. Pejambon, Gambir, Jakarta Pusat.
  2. Tidak ada pengambilan no antrian, langsung menuju Loket 4 untuk legalisir.
  3. Ambil dan isi formulir pengajuan legalisir yang terdapat di depan loket tersebut. Serahkan formulir, map, dan uang Rp10.000 ke petugas.
  4. Petugas memberikan tanda terima untuk pengambilan dokumen. Jika kita masukkan pagi, besok sore sudah bisa diambil. Sebaiknya tetap tanyakan ke petugas, untuk mempertegas kapan bisa diambil.
Datanglah pagi-pagi agar antrian masih sepi dan parkiran juga masih sepi. Waktu itu saya datang jam 09.10 dan selesai jam 09.20.

Jam operasional Kantor Pelayanan Publik Kemenlu 08.30 - 16.00.



LEGALISIR DI KEDUTAAN

Untuk legalisir Akta Kelahiran, syarat-syaratnya sangat tergantung pada kedutaan masing-masing negara, secara umum yang harus dipersiapkan:
  1. Map (warna bebas)
  2. Fotokopi KTP (1 buah)
  3. Fotokopi paspor (1 buah)
  4. KTP Asli (untuk diserahkan di pos jaga depan kantor kedutaan, jangan lupa diambil lagi yaa waktu mau pulang hehehe...)
  5. Paspor Asli (untuk ditunjukkan di loket di dalam kedutaan)
  6. Fotokopi Akta Kelahiran bahasa Indonesia (1 buah)
  7. Terjemahan Akta Kelahiran (asli, dengan cap penerjemah tersumpah, cap Kemenkumham, dan cap Kemenlu)
  8. Fotokopi terjemahan Akta Kelahiran berikut capnya (1 buah)
  9. Materai Rp6.000 untuk diserahkan ke petugas
  10. Surat kuasa berbahasa Inggris/kedutaan negara setempat bermaterai Rp6.000 (jika dikuasakan pengurusannya)
  11. Fotokopi surat kuasa (1 buah)
  12. Fotokopi KTP yang diberi kuasa, jika dikuasakan (1 buah)
  13. Fotokopi Paspor yang diberi kuasa, jika dikuasakan (1 buah)
  14. Uang Rp96.000 (dibayar langsung ke petugas loket, tanpa melalui bank), biaya tergantung kedutaan masing-masing.

Tahapan pengurusan:
  1. Sesampainya di Kedutaan, siapkan dokumen yang mau dibawa dan uang yang cukup. Tas, dompet, hp, dan lainnya yang tidak berhubungan dengan pengurusan dokumen tidak diijinkan dibawa masuk. Harus diletakkan di dalam loker yang dipinjamkan oleh kedutaan tersebut.
  2. Serahkan KTP pada petugas jaga di depan gerbang dan masuk melalui screening. 
  3. Masuk kedutaan, jaga sikap dengan baik, Anda memasuki wilayah yurisdiksi negara tersebut yang peraturan perundang-undangannya berbeda dengan negara Indonesia. Artinya, jika Anda melakukan kesalahan, Anda akan diproses sesuai dengan hukum negara tersebut, bukan hukum negara Indonesia.
  4. Biasanya petugas loket, ketika menerima dokumen, ia akan menanyakan paspor Anda. Serahkan kepada petugas loket.
  5. Membayar biaya administrasi dan Anda akan diberi tanda terima.
  6. Jika Anda memasukkan dokumen pagi hari sebelum jam 12.00, biasanya dokumen legalisir akan bisa diambil pada jam 16.00 - 17.00
Kantor kedutaan pada umumnya tidak menyediakan parkiran untuk umum. Karena itu, surveilah dimana bisa parkir agar jangan sampai menyalahi aturan apalagi samapi diderek oleh Satpol PP he..he..


Semoga bermanfaat dan semoga sukses! :)

Friday, September 5, 2014

Translate dan Legalisir Ijazah di Universitas Indonesia

Selamat sore...

Kali ini saya mau cerita tentang proses translate ijazah di Universitas Indonesia. Yang membutuhkan infonya, monggo... silahkan dibaca... :)

Seperti kita tahu, ijazah UI dikeluarkan dalam bahasa Indonesia, jadi yang membutuhkan versi bahasa Inggris; misalnya untuk mencari kerja di luar negeri, atau untuk sekolah lagi di luar negeri, atau mungkin sekedar gaya-gayaan (haiisshh yang terakhir ini gak rekomen deh hehehe..) harus mengajukan permohonan translate ijazah.

Translate ijazah bisa dilakukan dengan 2 cara, sepanjang yang saya tahu:
1. Translate dengan menggunakan jasa penerjemah tersumpah
2. Translate di kampus UI


TRANSLATE OLEH PENERJEMAH TERSUMPAH

Translate dengan penerjemah tersumpah relatif lebih cepat (3-5 hari kerja) waktunya namun biayanya tentu lebih mahal (Rp50.000 - Rp100.000 per lembar hasil terjemahan dan Rp250.000 - Rp400.000 per lembar legalisir di Kementerian). Begini tahapannya:

  1. Copy ijazah kita kirimkan / berikan kepada penerjemah tersumpah. Biasanya mereka memiliki alamat email sehingga kita tidak perlu repot-repot datang ke kantor mereka, cukup email saja.
  2. Penerjemah akan menerjemahkan ijazah ke dalam bahasa yang kita inginkan, biasanya bahasa Inggris, tarifnya Rp50.000 per lembar hasil, proses 2-3 hari kerja. Jika kita membutuhkan lebih cepat, tarifnya Rp100.000 per lembar hasil, proses 1 hari kerja (besoknya sudah selesai). 
  3. Legalisir di Kementerian Hukum dan HAM, dapat dilakukan oleh kita sendiri, namun dapat juga menggunakan jasa penerjemah tersumpah. Saya belum pernah mengurus sendiri karena waktu itu hectic sekali, jadi butuh yang ekspres. Jika mengurus sendiri, proses legalisir di Kemenkumham adalah 2-3 hari kerja, biayanya (berikut biaya materai, tarif resmi, dan proses notaris) sekitar Rp50.000. Jika menggunakan jasa penerjemah tersumpah, biayanya Rp350.000 -  Rp400.000, prosesnya 1-2 hari kerja.
  4. Legalisir di Kementerian Luar Negeri, juga dapat kita lakukan sendiri. Saya juga belum pernah mengurus sendiri. Berdasarkan informasi yang saya ketahui, proses legalisir di Kemenlu adalah 2-3 hari kerja, biayanya sekitar Rp20.000. Jika menggunakan jasa penerjemah tersumpah, biayanya Rp350.000 - Rp400.000, prosesnya 1 hari kerja. Legalisir di Kemenlu memang lebih sepi dibandingkan di Kemenkumham.
  5. Legalisir di Kedutaan tempat negara yang akan kita tuju. Ada penerjemah tersumpah yang menawarkan jasa untuk hal seperti ini. Namun, tidak berlaku untuk semua kedutaan. Biasanya kedutaan yang dihindari adalah Belgia, Singapura, dan Korea. Menurut info, Kedutaan Belgia dan Korea sangat sulit ditembus, jika tidak yang bersangkutan langsung. Untuk Kedutaan Singapura, prosesnya cepat dan mudah. Lebih enak kita lakukan sendiri, dengan biaya Rp96.000, dibandingkan dengan jasa penerjemah Rp250.000. Pagi sebelum jam 12.00 kita masukkan, sore jam 16.00-17.00 sudah bisa diambil.  
  6. Ijazah siap dipergunakan.
    • Harga tersebut merupakan harga rata-rata penerjemah tersumpah yang saya tahu. Ada yang lebih mahal dan ada yang lebih murah. Namun ingat, harga menentukan kualitas. Tidak semua penerjemah tersumpah memiliki kualitas bahasa yang standar. 
    • Saya selalu minta dikirimkan hasil terjemahannya dulu sebelum melangkah ke tahap selanjutnya, yakni legalisir di Kementerian. Mengapa? Berdasarkan pengalaman saya, kata "Ijazah" yang merupakan sertifikasi profesi, diterjemahkan menggunakan kata "Diploma", yang menurut saya kurang tepat karena menjadi ambigu dengan jenjang pendidikan D1-D2-D3. Yang tepat menurut saya adalah "Certificate". Pihak penerjemah mengakui memang ada dualisme bahasa yang digunakan, ada yang Diploma dan ada yang Certificate. Keduanya diterima oleh Kementerian. Namun menurut saya, untuk sertifikat profesi, seharusnya tidak diterjemahkan Diploma. Untung saya minta dikirimkan draft terjemahannya, sehingga sempat diperbaiki dulu sebelum dikirimkan ke Kementerian.
    • Sebagai catatan, jika kita menggunakan jasa penerjemah tersumpah untuk legalisir di 1 Kementerian saja, harganya akan sama dengan kita menggunakan jasanya untuk legalisir di 2 Kementerian. Jadi, mau Kemenkumham atau Kemenlu atau keduanya diurus oleh penerjemah tersumpah, biayanya tetap Rp350.000 - Rp400.000.


TRANSLATE DI KAMPUS UI

Translate di kampus UI relatif lebih lama (7-14 hari kerja) waktunya namun biayanya tentu tidak semahal penerjemah tersumpah (Rp5.000 per lembar hasil terjemahan dan tidak perlu dilegalisir lagi). Yang kita dapatkan adalah sertifikat asli, tetapi bukan master file seperti ijazah bahasa Indonesia; bukan yang bisa dicopy lalu dicap legalisir. Jadi, kalau kita membutuhkan, ya harus pesan sebanyak yang dibutuhkan. Begini tahapannya:

  1. Pesan online melalui https://yandok.ui.ac.id. Jika ingin translate, cukup pilih menu yang translate, tidak perlu legalisir. Jangan langsung bayar dulu ya... ke langkah ke-2 dulu. :)
  2. Datang ke Gedung Pusat Administrasi UI (kira-kira sebelah Rektorat) membawa ijazah asli. Sebenarnya secara umum, hal seperti ini tidak boleh diwakilkan, tetapi waktu itu pengalaman saya, bisa diwakilkan. Ijazah asli akan langsung diverifikasi petugas dan dikembalikan saat itu juga. Lalu kita akan mendapatkan resi/tanda bukti bahwa dokumen sudah diverifikasi.
  3. Datang ke ATM/Bank yang bekerja sama dengan UI, misalnya BNI, CIMB Niaga. Untuk proses lewat ATM, bisa melalui bank BNI, BRI, Bukopin, CIMB Niaga, Mandiri, Permata. Untuk proses lewat internet banking, bisa melalui bank CIMB Niaga dan Mandiri. Untuk proses melalui teller, bisa melalui bank BNI, BTN, CIMB Niaga, Mandiri. Untuk self service terminal, bisa melalui bank CIMB Niaga. Saya memilih lewat ATM BNI pernah, dan setoran ke Bank BNI juga pernah. Kalau setoran Bank BNI, tidak perlu isi formulir. Di teller, tunjukkan saja resi dari petugas verifikasi dokumen tadi.
  4. Simpan tanda bukti pembayaran dan tunggu email dari pusat pelayanan dokumen UI. Atau, kita juga bisa proaktif dengan mengecek melalui web yandok UI.
  5. Jika sudah jadi, datang ke Gedung Pusat Administrasi UI, bawa ijazah asli, resi verifikasi dokumen, dan bukti pembayaran di bank untuk mengambil hasilnya.
Sukses untuk semuanya! :)


Monday, April 7, 2014

Pemilu 9 April 2014

Hari ini tanggal 7 April 2014. Praktis tinggal 1 hari lagi, kita menentukan wakil rakyat kita yang baru (DPR, DPRD, dan DPD), yang otomatis juga menetukan calon Presiden kita di Pemilu Presiden mendatang. Karena, calon presiden dari suatu Partai yang berhak mengikuti Pemilu Presiden mendatang adalah tergantung dari jumlah kursi Partai yang diperoleh dari hasil Pemilu 9 April 2014 besok.

Mencoblos tidak hanya semata-mata sebagai warga negara yang baik, tetapi juga kita lakukan dengan penuh kesadaran bahwa:

  1. Satu suara kita menentukan nasib bangsa ini ke depan
    1. Banyak yang sudah antipati dengan pemilu. Mungkin salah satunya juga Anda yang sedang membaca blog saya ini. Tetapi, saya ingin sedikit mengingatkan Anda bahwa dari semua calon wakil rakil rakyat yang Anda anggap buruk, bobrok, calon koruptor, lain sebagainya itu; setidaknya, ada satu dari mereka yang "terbaik" di antara yang "terburuk". Dari pada nantinya yang terpilih adalah yang "terburuk" dari yang "terburuk"???? Hanya karena kita tidak menggunakan hak pilih kita dengan alasan sudah antipati.
    2. Mengapa demikian? Banyak kecurangan dari pemilu-pemilu yang lalu. Mulai dari kertas suara kosong yang dicoblos oleh orang-orang partai tertentu untuk kepentingan partai/calon mereka sampai penipuan/pemalsuan/penggandaan nama di DPT (Daftar Pemilih Tetap_red.) untuk sekedar memperbanyak suara partai/calon mereka. Lagi-lagi, untuk tipe kejahatan pemalsuan DPT ini sasarannya adalah kertas suara yang tidak dicoblos karena pemilih tidak hadir ke TPS. Bayangkan, partai abal-abal dengan banyak massa, partai koruptor yang mengerahkan banyak simpatisan nakal, partai jahat yang memanfaatkan masyarakat dengan uang, akan mencoblos kertas suara yang tidak Anda pergunakan itu untuk kepentingan partai/calon mereka yang sudah pasti bobrok/koruptor juga. Jadi (dengan tidak datang ke TPS untuk mencoblos) Anda mau kita diwakili/dipimpin oleh orang-orang macam itu???
  2. Wakil Rakyat dan juga Presiden kita nantinya adalah orang yang seharusnya membawa suara/kepentingan kita. Kepentingan umum di atas kepentingan pribadi/golongan. Ingat tidak pelajaran PMP/PPKN jaman kita dulu? hehehe.... Jangan nanti ketika mereka melakukan kebijakan ini-itu lalu kita hanya bisa menyalahkan bahwa mereka tidak begini, mereka tidak begitu, mereka bodoh, mereka mengambil kebijakan yang menguntungkan mereka/segelintir orang saja. Yaaa....kenapa waktu itu (ketika Pemilu) Anda tidak memilih??? Kenapa waktu itu (ketika Pemilu) Anda memilih asal-asalan/ikut-ikutan??? Kita belajar untuk semata-mata tidak hanya menyalahkan, tapi kita lihat ke dalam diri kita apa yang kita sudah lakukan (andil kita) agar tidak terjadi hal yang tidak kita inginkan. Itu yang penting.
Berikut adalah beberapa tips jika Anda bingung harus mencoblos partai tertentu atau calon tertentu:

  1. Tentukan partai apa yang menurut Anda paling membawa aspirasi Anda. Setiap partai memiliki ideologi/landasan/prinsip masing-masing. Banyaklah browsing agar Anda tahu apa ideologi/landasan/prinsip suatu partai yang cocok dengan Anda dan bangsa ini ke depannya.
  2. Tentukan calon dari partai tersebut (di Dapil/daerah pemilihan Anda) yang menurut Anda paling baik. Bila Anda tidak mengenal secara personal setiap calon, kenalilah mereka lewat spanduk/jargon yang mereka gaungkan. Memang tidak selalu spanduk/jargon itu mencerminkan mereka, tetapi setidaknya itulah "janji" mereka.
  3. Perhatikan apakah calon tersebut merupakan "wajah lama" di Pemerintahan. Biasanya jika "wajah lama", Anda akan lebih mudah menemukan track-record kerja mereka di website (google atau lainnya) selama ini. Apakah rajin, atau tukang tidur, atau tidak pernah hadir, dsb. Jangan sampai yang seperti ini terpilih lagi.
  4. Jika Anda tidak bisa menentukan satu calon tertentu, coblos saja partainya ketika pemilu nanti. Biasanya dengan demikian, Partai tersebut akan menentukan calon mana yang akan maju sebagai wakil rakyat. Biasaya, hal tersebut juga dilakukan berdasarkan nomor urut calon di kertas suara. Jika kita percaya dengan partai tertentu, tentu kita juga percaya bahwa keputusan partai tersebut untuk menyerahkan mandat kepada calonnya adalah calon yang terbaik. Maka itu, pelajarilah dan pilihlah salah satu partai dengan sungguh-sungguh.
  5. Hati-hati dengan Black Campaign. Ada partai-partai tertentu yang tidak suka dengan partai yang lain lalu melakukan tindakan-tindakan tidak terpuji (misalnya memberi uang/barang, dsb) atas nama partai yang lain tersebut yang tujuannya agar partai yang lain tersebut dianggap partai kotor sehingga tidak dipilih. Tapi hati-hati juga dengan partai yang memang melakukan pembagian uang untuk tujuan partai mereka juga agar partai mereka dipilih.


Tata Cara Pencoblosan

Perhatikan baik-baik cara mencoblos berikut ini. Jangan sampai suara Anda tidak sah.
Sebelum Anda masuk bilik suara, pastikan dahulu kertas suara Anda tidak dalam keadaaan cacat (bolong/sudah tercoblos/dll). Jika ini terjadi pada kertas suara Anda, tunjukkan kecacatan kertas suara Anda dan mintalah agar kertas suara Anda diganti kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di TPS itu. Hal ini boleh dilakukan.



Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Pastikan nama Anda sudah terdaftar sebagai Pemilih Tetap. Periksalah di www.data.kpu.go.id/dpt.php.
Bagi Anda yang sudah memiliki e-KTP, cukup masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Bagi Anda yang belum memiliki e-KTP, masukkan Propinsi-Kabupaten-Kecamatan-Kelurahan dan Nama/NIK Anda di kolom yang tersedia.

Jika nama Anda belum terdaftar, segera ke Kelurahan tempat Anda terdaftar sebagai penduduk (sesuai KTP) untuk mendaftarkan diri sebagai DPK (Daftar Pemilih Khusus) karena DPT sudah ditutup sejak 4 Desember 2013. Hak pilih atas DPK dan DPT adalah sama, hanya istilahnya saja yang berbeda.




Selamat Pemilu!

Thursday, March 20, 2014

Membuat Paspor Dewasa dan Anak-anak

Hi all... Apa kabar semuanya? Kali ini saya mau menulis tentang pembuatan paspor. Udah lama sebenarnya mau nulis tentang ini, terutama dulu waktu anak-anak saya membuat paspor. Agak pontang-panting juga nyari info bagaimana cara pembuatannya, supaya gak bolak-balik ke Kanim (Kantor Imigrasi_red.). Maklum, kalo bawa anak-anak kan kalo rewel repot deh, bisa gatot (Gagal Total_red.) bikin paspor gara2 ngambek gak mau foto/wawancara...oh no!

Jadi, disini saya tulis sekalian tentang cara pembuatan paspor anak, supaya orang tua lainnya yang mau buat paspor untuk anak-anaknya gak perlu pontang-panting kayak saya cari infonya hehee...


Pembuatan paspor saat ini sudah lebih mudah dan lebih tersistem daripada 5 atau 10 tahun lalu saat saya pertama kali membuat paspor. Sejak dulu, saya membuat paspor hanya di Kanim Kelas I Jakarta Timur. Jadi, semua yang saya tuliskan disini berdasarkan pengalaman saya membuat paspor di tempat tersebut. Sebenarnya membuat paspor bisa di Kanim mana saja dan harganya sama saja, tetapi lebih aman di Kanim yang merupakan tempat domisili (KTP) saja. Sebagai informasi saja, Kanim Kelas I adalah Kanim yang kelasnya tertinggi dan tersistem terbaik. Jadi biasanya Kanim Kelas I, tempatnya nyaman dan sistemnya pembuatan paspornya sudah bagus/rapi/nyaman.


Jam buka Kanim:
Senin - Jumat jam 08.00 - 15.00

Jam istirahat Kanim:
Senin - Kamis jam 12.00 - 13.00
Jumat jam 11.30 - 13.00



Ehm...Lalu,, dalam artikel kali ini, saya akan menuliskan hal-hal berikut:

  • Syarat pembuatan paspor: dewasa dan anak
  • Biaya pembuatan paspor: paspor biasa dan paspor elektronik
  • Sistem pembuatan paspor: online dan manual
  • Proses pembuatan paspor di Kanim
  • Syarat pengambilan paspor
  • Tips pembuatan paspor


Yuk kita lihat satu per satu informasinya....


SYARAT PEMBUATAN PASPOR

Syarat pembuatan paspor dewasa adalah sebagai berikut:
  1. KTP [asli]
  2. KTP [fotokopi ukuran A4]: harus begitu, jika ukurannya kecil ditolak oleh Petugas Kanim --- 1 buah
    1. Separuh halaman A4 bagian atas adalah fotokopi Bagian Belakang KTP
    2. Separuh halaman A4 bagian bawah adalah fotokopi Bagian Depan KTP
  3. Kartu Keluarga [asli]
  4. Kartu Keluarga [fotokopi] --- 1 buah
  5. Akta Kelahiran [asli]
  6. Akta Kelahiran [fotokopi] --- 1 buah
  7. Paspor Lama [asli]: jika ganti paspor/masa berlaku habis
  8. Paspor Lama [fotokopi]: fotokopi juga bagian ENDORSEMENT, jika ada bagian Endorsement yang pernah diisi Petugas Kanim. Misalnya, pernah ganti alamat rumah atau nama panjang yang tidak cukup di halaman cover --- 1 buah
  9. Materai Rp6.000 --- 1 buah (untuk ditempel pada Surat Pernyataan yang Anda dapatkan ketika meminta nomor antrian di Loket Kanim)
  10. Tanda bukti pra permohonan yang telah diprint dari web site: jika mendaftar via online
  11. Bukti pembayaran bank BNI [asli]: jika mendaftar via online 
  12. Bawalah pulpen hitam
  13. Dari informasi yang saya dapatkan, ada beberapa Kanim yang meskipun sudah membawa Akta Kelahiran [asli dan fotokopi] namun mensyaratkan juga untuk membawa dokumen-dokumen berikut. Maka, jika memungkinkan, sebaiknya lampirkanlah juga: 
    1. Ijazah terakhir [asli] / [legalisir] 
    2. Ijazah terakhir [fotokopi] --- 1 buah
    3. Akta perkawinan [asli]
    4. Akta perkawinan [fotokopi] --- 1 buah

Syarat pembuatan paspor untuk anak (usia dibawah 17 tahun) adalah sebagai berikut:
  1. KTP [asli] kedua orang tua (ayah dan ibu)
  2. KTP [fotokopi] kedua orang tua (ayah dan ibu) --- masing-masing 1 buah
  3. Paspor [asli] kedua orang tua (ayah dan ibu): jika orang tua sudah punya paspor
  4. Paspor [fotokopi] kedua orang tua (ayah dan ibu): jika orang tua sudah punya paspor ---- masing-masing 1 buah
  5. Dari informasi yang saya dapatkan, ada beberapa Kanim yang meskipun sudah membawa Akta Kelahiran kedua orang tua [asli dan fotokopi] namun mensyaratkan juga untuk membawa dokumen-dokumen berikut. Maka, jika memungkinkan, sebaiknya lampirkanlah juga: 
    1. Ijazah terakhir [asli] / [legalisir] kedua orang tua (ayah dan ibu) 
    2. Ijazah terakhir [fotokopi] kedua orang tua (ayah dan ibu) --- masing-masing 1 buah
    3. Akta perkawinan [asli] kedua orang tua (ayah dan ibu) 
    4. Akta perkawinan [fotokopi] kedua orang tua (ayah dan ibu) --- masing-masing 1 buah
  6. Akte Kelahiran anak [asli]
  7. Akta Kelahiran anak [fotokopi] --- 1 buah
  8. Kartu Keluarga [asli]
  9. Kartu Keluarga [fotokopi] --- 1 buah
  10. Paspor Lama [asli]: jika ganti paspor/masa berlaku habis
  11. Paspor Lama [fotokopi]: fotokopi juga bagian ENDORSEMENT, jika ada bagian Endorsement yang pernah diisi Petugas Kanim. Misalnya, pernah ganti alamat rumah atau nama panjang yang tidak cukup di halaman cover --- 1 buah
  12. Materai Rp6.000 --- 1 buah (untuk ditempel pada Surat Pernyataan yang Anda dapatkan ketika meminta nomor antrian di Loket Kanim)
  13. Tanda bukti pra permohonan yang telah diprint dari web site: jika mendaftar via online
  14. Bukti pembayaran bank BNI [asli]: jika mendaftar via online 
  15. Bawalah pulpen hitam

Jadi, kalau Anda mendaftarkan untuk kedua anak Anda, berarti semua persyaratan tersebut [fotokopinya] harus Anda buat 2 kali dalam map/bendel yang berbeda. Setiap anak 1 map/bendel.
Contoh Halaman Endorsement
Contoh Tanda Terima Pra Permohonan

Contoh Bukti Pembayaran melalui Bank BNI


BIAYA PEMBUATAN PASPOR

Biaya paspor 48 halaman:
1. Paspor biasa Rp255.000
2. Paspor elektronik Rp655.000

Pada umumnya, jika bukan TKI, paspor yang dipakai adalah 48 halaman. Jika bukan TKI lalu mendaftar untuk paspor 24 halaman, biasanya petugas di loket akan mempertanyakan.

Jika Anda menggunakan sistem online, Anda siapkan juga uang untuk membayar biaya administrasi di Bank BNI sebesar Rp5.000. Memang kelihatannya ditambahkan biaya, namun pembuatan paspor dengan sistem online tetap lebih mudah dan lebih cepat ketika Anda berada di Kanim nantinya. Untuk lebih lengkapnya, silahkan baca di bagian PROSES PEMBUATAN PASPOR DI KANIM yaa... :)


SISTEM PEMBUATAN PASPOR

Saat ini, pembuatan paspor dilayani dengan 2 jenis sistem:

  1. Sistem Online
    1. Permohonan diajukan lewat internet melalui web: ipass.imigrasi.go.id:8080 
    2. Pendaftaran dilakukan di website max. jam 11.00 atau juga akan ditutup jika pendaftar telah mencapai 100 orang
    3. Klik: Pra Permohonan Personal
    4. Isilah data-data yang diminta
    5. Untuk penggantian paspor (misal habis masa berlakunya, dll), pada kolom Jenis Permohonan, isilah sesuai dengan yang Anda butuhkan. Pada dasarnya, saat ini tidak ada penggantian paspor. Semua akan memiliki paspor baru (nomor paspor baru, tidak meneruskan yang lama). Karena sebab tersebut, nanti ketika Anda melanjutkan ke halaman berikutnya akan muncul pesan bahwa: Penggantian Paspor sudah tidak berlaku. Anda tetap klik saja: LanjutAnda juga akan diminta memilih Kanim yang Anda inginkan dan Tanggal Kedatangan ke Kanim. Itulah nyamannya menggunakan sistem online. Anda tidak membuang waktu dengan datang ke Kanim dan gambling mungkin tidak mendapatkan nomor antrian karena sudah habis kuota per hari nya. Repot kan kalau harus bolak-balik begitu? Tidak efisien tentunya. Itu adalah salah satu ketidakefisienan sistem manual. Untuk Kanim yang Anda inginkan, kembali lagi saya ingatkan, sebaiknya pilihlah Kanim yang merupakan tempat domisili (KTP) Anda. 
    6. Scan syarat-syarat permohonan min. 100 KB, max. 2,1 MB. Syarat-syarat pembuatan paspor sudah saya tuliskan di atas yaa...silahkan diintip.. :)
    7. Jika Anda tidak punya scanner: foto saja dokumennya menggunakan HP (dengan Text Mode yaa,,jangan Night Mode/Close-up/Sport Mode/lainnya hehee....) lalu Anda kirim ke email Anda, lalu Anda edit dengan menggunakan software Paint atau software editor lainnya agar ukuran filenya sesuai seperti yang diminta. Berdasarkan pengalaman saya, ukuran file yang paling pas (tidak lemot ketika diupload dan tidak ditolak oleh sistem imigrasi) adalah 200-300 KB.
    8. Ketika melakukan upload, perhatikanlah pilihan kolom: Jenis Dokumen. Hal tersebut menentukan judul dokumen Anda nanti.
    9. Setelah selesai dengan semua persyaratan permohonan tersebut, Anda akan menerima email dari Kanim. Print lah Tanda Bukti Pra Permohonan tersebut (2 halaman) sebanyak masing-masing 2 kali. 
    10. Pembayaran melalui Bank BNI terdekat dengan lokasi Anda. Ketika di Bank, Anda tidak perlu mengisi formulir apapun. Cukup bawa saja Tanda Bukti Pra Permohonan dan uang untuk biaya administrasi pembuatan paspor (Rp255.000 atau Rp655.000) ditambah biaya administrasi bank (Rp5.000).
    11. Datang ke Kanim yang telah Anda pilih sesuai tanggal yang telah Anda pilih juga. Bawalah semua persyaratan yang sudah saya tuliskan di atas. Berpakaianlah yang rapi dan sopan, seperti persyaratan pakaian yang diminta oleh Kanim, saya tuliskan di bawah.
    12. Ikutilah prosedur di Kanim dengan langsung ke Loket 6
  2. Sistem manual
    1. Datang ke Kanim dengan membawa semua persyaratan yang telah saya sebutkan di atas
    2. Ingatlah ada kuota per harinya hanya sebanyak 150 nomor dan/atau maksimal jam 11.00
    3. Ambil nomor antri permohonan
    4. Ambil formulir pendaftaran dan isilah dengan menggunakan tinta hitam
    5. Ikutilah prosedur di Kanim mulai dari Loket 1
Permohonan paspor melalui sistem manual seringkali tidak dapat selesai untuk foto dan wawancara di hari yang sama karena panjangnya antrian dan lebih banyaknya tahapan loket yang harus dilalui.

Untuk permohonan paspor menggunakan sistem online terlihat lebih rumit karena harus melakukan scan/foto dokumen dulu untuk di-upload dalam website Kanim bagian Pra Permohonan Personal. Namun dengan pendaftaran melalui sistem online, Anda menghilangkan resiko tidak mendapatkan nomor antri dan harus beberapa kali datang ke Kanim untuk menyelesaikan tahapan permohonan (di loket), serta Anda dapat memilih tanggal berapa Anda akan/bisa datang ke Kanim. Ketika Anda sampai di Kanim, sudah pasti Anda telah mendapatkan nomor antri. Tidak perlu khawatir penolakan satpam dengan perkataan, "Mohon maaf, kuota hari ini telah habis. Silahkan datang kembali lain waktu." Padahal saat itu, Anda sampai di Kanim jam 8 lewat 30 menit. Terlalu pagi pun, Kanim belum buka sehingga Anda harus berdiri di luar dan menghabiskan waktu menunggu [sambil deg-deg-an, dapat nomor tidak ya? hehe...]

    

PROSES PEMBUATAN PASPOR DI KANIM

Berikut adalah proses pembuatan paspor di Kanim. Saya akan lebih banyak menuliskan tentang pembuatan jika Anda menggunakan sistem online:


  1. Datanglah ke Kanim dengan pakaian sebagai berikut:
    1. Baju berkerah (untuk keperluan foto dan wawancara permohonan paspor)
    2. Tidak boleh memakai celana pendek
    3. Tidak boleh memakai sandal
  2. Jika Anda menggunakan sistem manual:
    1. Anda antri dahulu untuk mendapatkan Surat Pernyataan Permohonan Paspor dan mengisi Formulir Permohonan Paspor. Antrian ini berdiri dan biasanya mengular sampai ke luar. Dan, cukup lama Anda akan memerlukan waktu untuk mengisi Formulir Permohonan Paspor karena banyak yang harus ditulis tangan. 
    2. Lalu, Petugas akan melakukan pengecekan mengenai sudah terisinya Surat Pernyataan (tempellah dengan materai Rp6.000 dan tanda tangani di atasnya) dan Formulir Permohonan Paspor.
    3. Kemudian Anda antri kembali untuk mendapatkan nomor antri menuju Loket 1/2/3/4. Antrian ini merupakan antrian duduk. Pengecekan awal ini lebih kepada upaya meminimalisir adanya calo.
    4. Anda menunggu giliran Anda dipanggil di Loket 1/2/3/4 yang merupakan pengecekan kelengkapan dokumen. Sebagai informasi, Loket 1 sampai Loket 3 merupakan loket untuk pemohon umum. Loket 4 merupakan loket untuk pemohon lansia. Satu nomor antri biasanya dilakukan pengecekan selama 5 menit. Jadi Anda bisa memperkirakan, jam berapa kira-kira nomor Anda akan dipanggil jika Anda bermaksud akan ke toilet sebentar misalnya. Namun hati-hati, perkirakan juga bahwa mungkin saja ada nomor yang dilewati karena yang bersangkutan tidak ada, Tentu saja, hal ini mempercepat panggilan untuk nomor antri Anda.
    5. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, Anda akan mendapatkan nomor antri lagi untuk pembayaran di Loket 7 yang merupakan loket kasir. Satu nomor antri biasanya bertransaksi sekitar 3-5 menit.
    6. Setelah melakukan pembayaran, Anda mendapatkan nomor antri lagi untuk foto dan wawancara di Loket 8/9/10, tergantung jenis paspor yang Anda ajukan. Nanti akan diarahkan oleh Petugas Kanim.
    7. Foto dan wawancara sistem manual dilakukan setelah jam 10.00. Jadi meskipun Anda di Loket 7 sudah selesai pada jam 09.00, Anda tetap harus menunggu sampai jam 10.00. Setelah melakukan foto dan wawancara, Anda akan mendapatkan lembar Alokasi Perforasi SPRI yang merupakan bukti bahwa pengajuan paspor Anda diterima. Bawalah lembar tersebut ketika Anda melakukan pengambilan paspor.
  3. Jika Anda menggunakan sistem online:
    1. Anda datang ke Kanim sesuai tanggal yang telah Anda pilih dan langsung menuju ke Loket 6. Barisan di Loket 6 tidak pernah panjang. Paling banyak, ada 5-6 orang di depan Anda. Di loket ini, semua fotokopi dokumen kelengkapan persyaratan pembuatan paspor yang Anda bawa akan diperiksa terlebih dahulu oleh Petugas Kanim. Setelah dinyatakan lengkap, Anda diberikan lembar Surat Pernyataan Permohonan Paspor dan Anda juga akan mendapatkan nomor antrian untuk menuju Loket 5. Sambil menunggu dipanggil di Loket 5, Anda dapat mengisi Surat Pernyataan Permohonan Paspor dan menempelkan materai Rp6.000 lalu Anda tanda tangani di atasnya.
    2. Di Loket 5, semua dokumen yang Anda bawa akan dicocokkan dengan aslinya. Lalu Anda akan langsung dipersilahkan ke Loket 8/9/10 untuk foto dan wawancara. Proses di Loket 5 untuk satu nomor antri biasanya sekitar 3 menit.
    3. Foto dan wawancara untuk sistem online dilakukan setelah jam 13.00. Nomor antri untuk foto dan wawancara adalah nomor antri yang sama yang Anda dapatkan di Loket 6. Setelah melakukan foto dan wawancara, Anda akan mendapatkan lembar Alokasi Perforasi SPRI yang merupakan bukti bahwa pengajuan paspor Anda diterima. Bawalah lembar tersebut ketika Anda melakukan pengambilan paspor.

Surat Pernyataan Permohonan Paspor
Contoh Nomor Antri dari Loket 6

Contoh lembar Alokasi Perforasi SPRI




SYARAT PENGAMBILAN PASPOR

Pengambilan paspor dilakukan 3 hari kerja setelah foto dan wawancara. Jadi misalnya, Anda foto dan wawancara hari Senin, paspor dapat diambil hari Kamis.

Antrian pengambilan paspor merupakan antrian duduk yang waktunya berkisar 45 menit.


Jika paspor diambil sendiri, siapkan:
  1. Lembar Alokasi Perforasi SPRI (bukti foto dan wawancara yang diserahkan oleh Petugas Kanim ke Anda setelah Anda selesai wawancara kemarin). Tusukkan lembar tersebut di tempat di depan loket pengambilan paspor.
  2. KTP asli

Jika pengambilan paspor Anda diwakilkan oleh anggota keluarga yang se-KK
(Kartu Keluarga) yaitu yang namanya tercantum dalam KK yang sama dengan KK Anda, siapkan:

  1. Lembar Alokasi Perforasi SPRI (bukti foto dan wawancara yang diserahkan oleh Petugas Kanim ke Anda setelah Anda selesai wawancara kemarin). Tusukkan lembar tersebut di tempat di depan loket pengambilan paspor.
  2. KTP Asli Anda
  3. KTP Asli orang yang mengambilkan paspor Anda
  4. KK Asli Anda (untuk membuktikan bahwa orang yang mengambilkan paspor Anda memang namanya tercantum dalam KK yang sama dengan Anda)
  5. KK Fotokopi 
  6. Bawalah pulpen
  7. Materai Rp6.000 untuk ditempelkan pada Surat Permohonan Pengambilan Paspor

Jika pengambilan paspor Anda diwakilkan oleh orang lain (yang tidak se-KK dengan Anda), siapkan:
  1. Lembar Alokasi Perforasi SPRI (bukti foto dan wawancara yang diserahkan oleh Petugas Kanim ke Anda setelah Anda selesai wawancara kemarin). Tusukkan lembar tersebut di tempat di depan loket pengambilan paspor.
  2. KTP Asli Anda
  3. KTP Asli orang yang mengambilkan paspor Anda
  4. KK Asli Anda
  5. Surat Kuasa Pengambilan Paspor bermaterai Rp6.000 yang ditandatangani oleh Anda
Contoh Paspor Hijau Republik Indonesia




TIPS

Berikut adalah beberapa tips dalam pembuatan paspor:

  1. Datanglah sepagi mungkin untuk menghindari antrian di loket yang terlalu lama. Misal, jam 07.00 pagi. Jeda waktu dari pendaftaran ke foto/wawancara dapat Anda pergunakan untuk makan/datang ke kantor sejenak/lainnya sesuai kebutuhan Anda. Jika Anda datang terlalu siang, Anda tertahan di Kanim karena menunggu nomor Anda dipanggil agar tidak terlewat menuju loket selanjutnya.
  2. Jika Anda menggunakan sistem online, jika tidak dapat datang sepagi mungkin, datanglah menjelang jam 11.00 karena foto dan wawancara baru akan dimulai setelah jam 13.00, tergantung nomor antri yang Anda dapatkan dari Loket 6.
  3. Jika pendaftaran dilakukan tidak oleh orang yang bersangkutan, maka harus menyiapkan Surat Kuasa bermaterai Rp6.000. Namun, untuk foto dan wawancara harus orang yang bersangkutan langsung.
  4.  HINDARI CALO!
    1. Dengan memakai calo, Anda telah melakukan tidak pidana. Dan saat ini, semua telah dipasang CCTV yang dapat menjadi bukti tindak pidana.
    2. Dengan memakai calo, Anda telah merendahkan diri Anda sendiri karena tidak berperikemanusiaan dengan menindas pengantri yang lain dan membuktikan bahwa Anda pribadi yang tidak punya rasa malu. Kemajuan bangsa ini terletak di tangan Anda juga. Indonesia memerlukan orang-orang yang memiliki integritas. Tidak hanya melulu menyalahkan pemerintah, namun lihatlah sendiri diri Anda. Dan.... Bagaimana rasanya jika Anda yang antriannya diserobot orang lain? Nah! Cerminkanlah itu pada diri Anda.
    3. Anda harus membayar sangat mahal untuk "jasa" mereka yang sebenarnya tidak Anda perlukan karena sistem pembuatan paspor sudah sangat baik. Dengan menggunakan calo, Anda justru merusak sistemnya.
  5. Jika Anda melakukan pengajuan paspor dengan membawa anak-anak, bawalah makanan, minuman, pakaian/pampers ganti, dan mainan karena waktu untuk menunggu akan cukup lama. Jika ingin memakai stroller, ruang dan jalan di Kanim Kelas I Jakarta Timur memungkinkan Anda untuk memakai stroller.
  6. Perkirakan waktu panggilan nomor antri Anda jika Anda ingin keluar sebentar mencari cemilan atau ke toilet. Satu nomor antri biasanya sekitar 3-5 menit. Dan, perkirakan juga bahwa bisa saja ada nomor antri yang orangnya tidak ada/terlewat. Hal tersebut tentu saja mempercepat nomor antri Anda dipanggil.
  7. Paspor 24 halaman biasanya untuk TKI. Jika kita bukan TKI dan mendaftar untuk paspor 24 halaman, biasanya di Loket 5 akan dipertanyakan oleh Petugas Kanim.
  8. Bawalah pulpen hitam.
  9. Scan untuk pendaftaran online usahakan ukuran filenya 200-300 KB saja agar tidak ditolak oleh sistem online.
  10. Jika Anda bermaksud untuk ganti paspor dan ingin mengenang negara mana saja yang pernah Anda kunjungi, sebaiknya foto/scan/fotokopi dulu paspor lama Anda karena ketika mengajukan permohonan penggantian paspor, paspor lama Anda ditarik oleh Petugas Kanim.
Berikut beberapa kelemahan yang saya temui sewaktu saya membuat paspor kemarin:

  1. Ketika saya bermaksud masuk ke Ruang Menyusui untuk menyusui anak saya, disana malah terdapat seorang bapak bersama salah seorang Petugas Kanim berseragam biru yang sedang bernegosiasi. Saya tegur, baru mereka keluar. Bagaimana bisa Ruang Menyusui dipakai untuk hal-hal seperti itu hanya karena ruang ini tidak memiliki CCTV???
  2. Terdapat kantin di daerah dekat LP Cipinang (di luar gedung Kanim). Ruangannya ber-AC tapi masih banyak yang merokok, termasuk para Bapak berseragam biru. Sistem pembayarannya pun masih perlu diperbaiki, misalnya dengan menggunakan kupon untuk setiap gubug agar konsumen tidak bingung menjelaskan pada kasir.
  3. Ada seorang ibu yang datang hampir jam 11 bersama anak gadisnya untuk membuat paspor dengan sistem manual. Mereka khawatir tidak mendapatkan nomor antri. Mereka lalu mendatangi Petugas Kanim berseragam biru dan meminta "bantuan" agar bisa mengajukan permohonan paspor di hari itu. Petugas Kanim meminta uang sejumlah Rp150.000 dengan terang-terangan untuk "mempermudah proses". Padahal biaya pembuatan paspor hanya Rp255.000 lho! Ibu dan anak ini sempat berbincang sebentar dengan saya ketika melihat anak saya, lalu saya tanyakan mengapa mereka tidak menggunakan sistem online. Mereka belum tahu bahwa pembuatan paspor bisa menggunakan sistem online. Tidak lama Bapak berseragam biru yang lainnya mendatangi mereka dengan mengatakan nomor antri sudah habis dan mereka diminta kembali lagi besok ke Kanim. Mereka mencoba meminta kembali uang yang telah mereka serahkan, namun tidak berhasil. Malah dipertanyakan, "Dengan Bapak siapa tadi?" Mereka tidak tahu namanya dan bapak yang tadi bertransaksi dengan mereka sudah tidak kelihatan.


Itulah beberapa informasi tentang pembuatan paspor yang bisa saya ceritakan. Mudah-mudahan dapat berguna.


Cheers! :)

Thursday, January 2, 2014

Film "SOEKARNO"

Film yang satu ini sempat luput dari perhatianku. Namun secara tak terduga, datang kesempatanku untuk menonton...
Awal dari film ini sempat menggelitikku karena muncul ikon sebuah production house yang biasanya membuat sinetron-sinetron Indonesia di televisi. Jujur, aku bukan peminat salah satu dari sinetron yang mereka buat karena menurutku karakternya terlalu dibuat-buat, konfliknya terlalu dipanjang-panjangkan, dan aku juga tidak suka karakter-karakter anak sekolah dari sinetron-sinetron yang ada (rok mini, rambut di cat, berpakaian seragam semaunya sendiri, baju dikeluarkan, baju menerawang dan sangat ketat untuk semua pemainnya//tidak hanya untuk karakter anak sekolah tertentu/yang bandel). Jadi aku sempat kaget mereka mensponsori film macam "Soekarno" ini.

Ketika aku menonton film "Soekarno" ini, aku mengacungkan semua jempolku. Seharusnya kita punya film atau sinetron banyak yang seperti ini. Ini film yang sangat mendidik. Film yang sangat bertujuan positif. Film yang betul-betul dapat dipetik pelajarannya dari sebuah sejarah. Tahu apa alasanku mengatakan ini semua?

Aku pernah bekerja di sebuah perusahaan media terbesar di Indonesia. Dan, aku keluar karena banyak visi dan misi yang tidak sesuai dengan sudut pandang pendidikan menurut aku. Tapi, aku kan bukan yang punya perusahaan he..he.. jadi aku hanya bisa sumbang saran. Pada akhirnya, dari pada aku bekerja pada perusahaan yang memiliki sudut pandang "tontonan yang mendidik" yang berbeda denganku, aku memilih tidak berada di perusahaan tersebut lagi.

Lalu kenapa film "Soekarno" ini menurutku luar biasa untuk pendidikan kita?
Sedikit dari alasanku telah kukemukakan di paragraf pertama tulisanku ini. Selengkapnya adalah:

1. Film ini memiliki karakter pemain yang bisa dipetik pelajaran nyata
2. Film ini tidak memiliki dramatisasi yang berlebihan, tidak seperti sinetron-sinetron yang ada sekarang ini.
3. Film ini memiliki unsur sejarah yang pasti kita pernah pelajari di sekolah tetapi belum tentu kita jiwai keadaaannya. Lewat film ini, film ini mampu menggugah jiwa penonton untuk memahami pengorbanan pahlawan dan rasa nasionalisme kebangsaan.
4. Film ini mampu menyegarkan ingatan penontonnya mengenai sosok seorang pemimpin yang seharusnya. Pemimpin Indonesia, khususnya. Indonesia yang memiliki keragaman suku, agama, budaya, adat istiadat, dan ras. Pemimpin dalam film ini telah menunjukkan bahwa pemimpin dengan karakter Soekarno adalah pemimpin yang dibutuhkan Indonesia karena mampu menyatukan semua perbedaan itu dan memimpin rakyat dengan arif dan bijaksana.


  • Karakter Inggit. Ia merupakan sosok wanita yang tangguh, pembela monogami, dan memiliki prinsip. Ketika Soekarno mengajukan keinginan untuk menikahi Fatmawati, Inggit dengan nyata menolak. Cara ia marah pun, tidak seperti karakter-karakter yag ditampilkan di sinetron-sinetron Indonesia saat ini. Ia menunjukkan cara marah yang "anggun" walaupun ia melempar benda-benda kepada Soekarno sebagai pelampiasan kemarahannya. Ini adalah sebuah contoh kemarahan yang harusnya mampu menggugah semua penonton film "Soekarno". Marah adalah kejadian emosional seseorang. Namun, marah tidak perlu didramatisir. Apalagi dramatisir tersebut sampai ditiru oleh penonton. Sungguh, sinetron dapat memberikan dampak yang buruk dengan cara marah yang didramatisir.
  • Karakter Fatmawati. Ia memang "perebut suami orang". Di dunia ini tidak dapat kita pungkiri bahwa ada wanita-wanita seperti ini. Namun film ini jelas memberikan pendidikan karakter mengenai akibat "perebut suami orang" yakni ketika Riwu menatap foto Inggit selama lebih dari satu minggu. Fatmawati merasa dibanding-bandingkan, bahkan tanpa Riwu berkata-kata (hanya menatap foto Inggit). Ini pendidikan karakter tanpa dramatisasi. Pesannya sangat jelas dan langsung ke titik sasaran. Apa yang dialami Fatmawati tanpa perlu dibesar-besarkan, didramatisasi, tetapi emosi penonton telah masuk ke dalamnya.
  • Jiwa pemimpin betul-betul ditonjolkan di film ini, sekali lagi, tanpa perlu didramatisir (tanpa mata yang dibelalakkan berkali-kali, tanpa kamera yang di-zoom ke wajah berkali-kali untuk menunjukkan/mengekspos emosi aktor, dll). Percakapan antara Soekarno dan Hatta yang mengatakan bahwa semua yang mereka lakukan semata-mata demi kepentingan kemerdekaan Indonesia. Kegelisahan Hatta mengenai kemampuan mereka berdua untuk memimpin Indonesia secara adil. Artinya, mereka menampilkan sosok pemimpin yang tidak memikirkan diri mereka sendiri. Mereka menjadi pemimpin bukan karena mereka inginkan. Tapi mereka menjadi pemimpin karena mereka "dipilih" oleh rakyat, rakyat yang menginginkan mereka menjadi pemimpin. Rakyat mempercayai mereka dan mereka mengemban amanat rakyat sebaik-baiknya. Dan sangat jelas, Soekarno membawa diri sebagai pribadi yang sangat menginginkan keadilan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia adalah ketika ia merumuskan dan mengemukakan Pancasila sebagai dasar negara. Ia tidak perlu meyakinkan majelis sidang dengan menyogok, melobi, dan sejenisnya. Semua ia lakukan spontan di depan majelis sidang. Semua yang mendengarnya langsung mengangguk setuju, padahal awalnya sebelum Soekarno mengajukan Pancasila, beberapa orang lainnya yang maju telah menyebabkan keributan karena pro dan kontra. Namun, Pancasila yang dikemukakan Soekarno langsung disetujui semua pihak, karena apa yang ia kemukakan tidak mengandung kepentingannya seorang/kelompok, tetapi ia berusaha mencari dasar negara bagi semua rakyat Indonesia. Ia berusaha adil. Ia memikirkan kepentingan seluruh rakyat.


Semoga semakin banyak film-film seperti ini. Film-film yang memiliki unsur yang jelas untuk ditonjolkan tanpa perlu dibuat-buat menonjol.

Karena sesungguhnya,
apa yang berasal dari hati, selalu menyentuh hati.

MERDEKA!