Jika kamu rendah hati, tak ada satupun yang dapat mengusikmu; baik itu pujian maupun makian, sebab kamu tahu siapa dirimu sebenarnya.

Thursday, March 20, 2014

Membuat Paspor Dewasa dan Anak-anak

Hi all... Apa kabar semuanya? Kali ini saya mau menulis tentang pembuatan paspor. Udah lama sebenarnya mau nulis tentang ini, terutama dulu waktu anak-anak saya membuat paspor. Agak pontang-panting juga nyari info bagaimana cara pembuatannya, supaya gak bolak-balik ke Kanim (Kantor Imigrasi_red.). Maklum, kalo bawa anak-anak kan kalo rewel repot deh, bisa gatot (Gagal Total_red.) bikin paspor gara2 ngambek gak mau foto/wawancara...oh no!

Jadi, disini saya tulis sekalian tentang cara pembuatan paspor anak, supaya orang tua lainnya yang mau buat paspor untuk anak-anaknya gak perlu pontang-panting kayak saya cari infonya hehee...


Pembuatan paspor saat ini sudah lebih mudah dan lebih tersistem daripada 5 atau 10 tahun lalu saat saya pertama kali membuat paspor. Sejak dulu, saya membuat paspor hanya di Kanim Kelas I Jakarta Timur. Jadi, semua yang saya tuliskan disini berdasarkan pengalaman saya membuat paspor di tempat tersebut. Sebenarnya membuat paspor bisa di Kanim mana saja dan harganya sama saja, tetapi lebih aman di Kanim yang merupakan tempat domisili (KTP) saja. Sebagai informasi saja, Kanim Kelas I adalah Kanim yang kelasnya tertinggi dan tersistem terbaik. Jadi biasanya Kanim Kelas I, tempatnya nyaman dan sistemnya pembuatan paspornya sudah bagus/rapi/nyaman.


Jam buka Kanim:
Senin - Jumat jam 08.00 - 15.00

Jam istirahat Kanim:
Senin - Kamis jam 12.00 - 13.00
Jumat jam 11.30 - 13.00



Ehm...Lalu,, dalam artikel kali ini, saya akan menuliskan hal-hal berikut:

  • Syarat pembuatan paspor: dewasa dan anak
  • Biaya pembuatan paspor: paspor biasa dan paspor elektronik
  • Sistem pembuatan paspor: online dan manual
  • Proses pembuatan paspor di Kanim
  • Syarat pengambilan paspor
  • Tips pembuatan paspor


Yuk kita lihat satu per satu informasinya....


SYARAT PEMBUATAN PASPOR

Syarat pembuatan paspor dewasa adalah sebagai berikut:
  1. KTP [asli]
  2. KTP [fotokopi ukuran A4]: harus begitu, jika ukurannya kecil ditolak oleh Petugas Kanim --- 1 buah
    1. Separuh halaman A4 bagian atas adalah fotokopi Bagian Belakang KTP
    2. Separuh halaman A4 bagian bawah adalah fotokopi Bagian Depan KTP
  3. Kartu Keluarga [asli]
  4. Kartu Keluarga [fotokopi] --- 1 buah
  5. Akta Kelahiran [asli]
  6. Akta Kelahiran [fotokopi] --- 1 buah
  7. Paspor Lama [asli]: jika ganti paspor/masa berlaku habis
  8. Paspor Lama [fotokopi]: fotokopi juga bagian ENDORSEMENT, jika ada bagian Endorsement yang pernah diisi Petugas Kanim. Misalnya, pernah ganti alamat rumah atau nama panjang yang tidak cukup di halaman cover --- 1 buah
  9. Materai Rp6.000 --- 1 buah (untuk ditempel pada Surat Pernyataan yang Anda dapatkan ketika meminta nomor antrian di Loket Kanim)
  10. Tanda bukti pra permohonan yang telah diprint dari web site: jika mendaftar via online
  11. Bukti pembayaran bank BNI [asli]: jika mendaftar via online 
  12. Bawalah pulpen hitam
  13. Dari informasi yang saya dapatkan, ada beberapa Kanim yang meskipun sudah membawa Akta Kelahiran [asli dan fotokopi] namun mensyaratkan juga untuk membawa dokumen-dokumen berikut. Maka, jika memungkinkan, sebaiknya lampirkanlah juga: 
    1. Ijazah terakhir [asli] / [legalisir] 
    2. Ijazah terakhir [fotokopi] --- 1 buah
    3. Akta perkawinan [asli]
    4. Akta perkawinan [fotokopi] --- 1 buah

Syarat pembuatan paspor untuk anak (usia dibawah 17 tahun) adalah sebagai berikut:
  1. KTP [asli] kedua orang tua (ayah dan ibu)
  2. KTP [fotokopi] kedua orang tua (ayah dan ibu) --- masing-masing 1 buah
  3. Paspor [asli] kedua orang tua (ayah dan ibu): jika orang tua sudah punya paspor
  4. Paspor [fotokopi] kedua orang tua (ayah dan ibu): jika orang tua sudah punya paspor ---- masing-masing 1 buah
  5. Dari informasi yang saya dapatkan, ada beberapa Kanim yang meskipun sudah membawa Akta Kelahiran kedua orang tua [asli dan fotokopi] namun mensyaratkan juga untuk membawa dokumen-dokumen berikut. Maka, jika memungkinkan, sebaiknya lampirkanlah juga: 
    1. Ijazah terakhir [asli] / [legalisir] kedua orang tua (ayah dan ibu) 
    2. Ijazah terakhir [fotokopi] kedua orang tua (ayah dan ibu) --- masing-masing 1 buah
    3. Akta perkawinan [asli] kedua orang tua (ayah dan ibu) 
    4. Akta perkawinan [fotokopi] kedua orang tua (ayah dan ibu) --- masing-masing 1 buah
  6. Akte Kelahiran anak [asli]
  7. Akta Kelahiran anak [fotokopi] --- 1 buah
  8. Kartu Keluarga [asli]
  9. Kartu Keluarga [fotokopi] --- 1 buah
  10. Paspor Lama [asli]: jika ganti paspor/masa berlaku habis
  11. Paspor Lama [fotokopi]: fotokopi juga bagian ENDORSEMENT, jika ada bagian Endorsement yang pernah diisi Petugas Kanim. Misalnya, pernah ganti alamat rumah atau nama panjang yang tidak cukup di halaman cover --- 1 buah
  12. Materai Rp6.000 --- 1 buah (untuk ditempel pada Surat Pernyataan yang Anda dapatkan ketika meminta nomor antrian di Loket Kanim)
  13. Tanda bukti pra permohonan yang telah diprint dari web site: jika mendaftar via online
  14. Bukti pembayaran bank BNI [asli]: jika mendaftar via online 
  15. Bawalah pulpen hitam

Jadi, kalau Anda mendaftarkan untuk kedua anak Anda, berarti semua persyaratan tersebut [fotokopinya] harus Anda buat 2 kali dalam map/bendel yang berbeda. Setiap anak 1 map/bendel.
Contoh Halaman Endorsement
Contoh Tanda Terima Pra Permohonan

Contoh Bukti Pembayaran melalui Bank BNI


BIAYA PEMBUATAN PASPOR

Biaya paspor 48 halaman:
1. Paspor biasa Rp255.000
2. Paspor elektronik Rp655.000

Pada umumnya, jika bukan TKI, paspor yang dipakai adalah 48 halaman. Jika bukan TKI lalu mendaftar untuk paspor 24 halaman, biasanya petugas di loket akan mempertanyakan.

Jika Anda menggunakan sistem online, Anda siapkan juga uang untuk membayar biaya administrasi di Bank BNI sebesar Rp5.000. Memang kelihatannya ditambahkan biaya, namun pembuatan paspor dengan sistem online tetap lebih mudah dan lebih cepat ketika Anda berada di Kanim nantinya. Untuk lebih lengkapnya, silahkan baca di bagian PROSES PEMBUATAN PASPOR DI KANIM yaa... :)


SISTEM PEMBUATAN PASPOR

Saat ini, pembuatan paspor dilayani dengan 2 jenis sistem:

  1. Sistem Online
    1. Permohonan diajukan lewat internet melalui web: ipass.imigrasi.go.id:8080 
    2. Pendaftaran dilakukan di website max. jam 11.00 atau juga akan ditutup jika pendaftar telah mencapai 100 orang
    3. Klik: Pra Permohonan Personal
    4. Isilah data-data yang diminta
    5. Untuk penggantian paspor (misal habis masa berlakunya, dll), pada kolom Jenis Permohonan, isilah sesuai dengan yang Anda butuhkan. Pada dasarnya, saat ini tidak ada penggantian paspor. Semua akan memiliki paspor baru (nomor paspor baru, tidak meneruskan yang lama). Karena sebab tersebut, nanti ketika Anda melanjutkan ke halaman berikutnya akan muncul pesan bahwa: Penggantian Paspor sudah tidak berlaku. Anda tetap klik saja: LanjutAnda juga akan diminta memilih Kanim yang Anda inginkan dan Tanggal Kedatangan ke Kanim. Itulah nyamannya menggunakan sistem online. Anda tidak membuang waktu dengan datang ke Kanim dan gambling mungkin tidak mendapatkan nomor antrian karena sudah habis kuota per hari nya. Repot kan kalau harus bolak-balik begitu? Tidak efisien tentunya. Itu adalah salah satu ketidakefisienan sistem manual. Untuk Kanim yang Anda inginkan, kembali lagi saya ingatkan, sebaiknya pilihlah Kanim yang merupakan tempat domisili (KTP) Anda. 
    6. Scan syarat-syarat permohonan min. 100 KB, max. 2,1 MB. Syarat-syarat pembuatan paspor sudah saya tuliskan di atas yaa...silahkan diintip.. :)
    7. Jika Anda tidak punya scanner: foto saja dokumennya menggunakan HP (dengan Text Mode yaa,,jangan Night Mode/Close-up/Sport Mode/lainnya hehee....) lalu Anda kirim ke email Anda, lalu Anda edit dengan menggunakan software Paint atau software editor lainnya agar ukuran filenya sesuai seperti yang diminta. Berdasarkan pengalaman saya, ukuran file yang paling pas (tidak lemot ketika diupload dan tidak ditolak oleh sistem imigrasi) adalah 200-300 KB.
    8. Ketika melakukan upload, perhatikanlah pilihan kolom: Jenis Dokumen. Hal tersebut menentukan judul dokumen Anda nanti.
    9. Setelah selesai dengan semua persyaratan permohonan tersebut, Anda akan menerima email dari Kanim. Print lah Tanda Bukti Pra Permohonan tersebut (2 halaman) sebanyak masing-masing 2 kali. 
    10. Pembayaran melalui Bank BNI terdekat dengan lokasi Anda. Ketika di Bank, Anda tidak perlu mengisi formulir apapun. Cukup bawa saja Tanda Bukti Pra Permohonan dan uang untuk biaya administrasi pembuatan paspor (Rp255.000 atau Rp655.000) ditambah biaya administrasi bank (Rp5.000).
    11. Datang ke Kanim yang telah Anda pilih sesuai tanggal yang telah Anda pilih juga. Bawalah semua persyaratan yang sudah saya tuliskan di atas. Berpakaianlah yang rapi dan sopan, seperti persyaratan pakaian yang diminta oleh Kanim, saya tuliskan di bawah.
    12. Ikutilah prosedur di Kanim dengan langsung ke Loket 6
  2. Sistem manual
    1. Datang ke Kanim dengan membawa semua persyaratan yang telah saya sebutkan di atas
    2. Ingatlah ada kuota per harinya hanya sebanyak 150 nomor dan/atau maksimal jam 11.00
    3. Ambil nomor antri permohonan
    4. Ambil formulir pendaftaran dan isilah dengan menggunakan tinta hitam
    5. Ikutilah prosedur di Kanim mulai dari Loket 1
Permohonan paspor melalui sistem manual seringkali tidak dapat selesai untuk foto dan wawancara di hari yang sama karena panjangnya antrian dan lebih banyaknya tahapan loket yang harus dilalui.

Untuk permohonan paspor menggunakan sistem online terlihat lebih rumit karena harus melakukan scan/foto dokumen dulu untuk di-upload dalam website Kanim bagian Pra Permohonan Personal. Namun dengan pendaftaran melalui sistem online, Anda menghilangkan resiko tidak mendapatkan nomor antri dan harus beberapa kali datang ke Kanim untuk menyelesaikan tahapan permohonan (di loket), serta Anda dapat memilih tanggal berapa Anda akan/bisa datang ke Kanim. Ketika Anda sampai di Kanim, sudah pasti Anda telah mendapatkan nomor antri. Tidak perlu khawatir penolakan satpam dengan perkataan, "Mohon maaf, kuota hari ini telah habis. Silahkan datang kembali lain waktu." Padahal saat itu, Anda sampai di Kanim jam 8 lewat 30 menit. Terlalu pagi pun, Kanim belum buka sehingga Anda harus berdiri di luar dan menghabiskan waktu menunggu [sambil deg-deg-an, dapat nomor tidak ya? hehe...]

    

PROSES PEMBUATAN PASPOR DI KANIM

Berikut adalah proses pembuatan paspor di Kanim. Saya akan lebih banyak menuliskan tentang pembuatan jika Anda menggunakan sistem online:


  1. Datanglah ke Kanim dengan pakaian sebagai berikut:
    1. Baju berkerah (untuk keperluan foto dan wawancara permohonan paspor)
    2. Tidak boleh memakai celana pendek
    3. Tidak boleh memakai sandal
  2. Jika Anda menggunakan sistem manual:
    1. Anda antri dahulu untuk mendapatkan Surat Pernyataan Permohonan Paspor dan mengisi Formulir Permohonan Paspor. Antrian ini berdiri dan biasanya mengular sampai ke luar. Dan, cukup lama Anda akan memerlukan waktu untuk mengisi Formulir Permohonan Paspor karena banyak yang harus ditulis tangan. 
    2. Lalu, Petugas akan melakukan pengecekan mengenai sudah terisinya Surat Pernyataan (tempellah dengan materai Rp6.000 dan tanda tangani di atasnya) dan Formulir Permohonan Paspor.
    3. Kemudian Anda antri kembali untuk mendapatkan nomor antri menuju Loket 1/2/3/4. Antrian ini merupakan antrian duduk. Pengecekan awal ini lebih kepada upaya meminimalisir adanya calo.
    4. Anda menunggu giliran Anda dipanggil di Loket 1/2/3/4 yang merupakan pengecekan kelengkapan dokumen. Sebagai informasi, Loket 1 sampai Loket 3 merupakan loket untuk pemohon umum. Loket 4 merupakan loket untuk pemohon lansia. Satu nomor antri biasanya dilakukan pengecekan selama 5 menit. Jadi Anda bisa memperkirakan, jam berapa kira-kira nomor Anda akan dipanggil jika Anda bermaksud akan ke toilet sebentar misalnya. Namun hati-hati, perkirakan juga bahwa mungkin saja ada nomor yang dilewati karena yang bersangkutan tidak ada, Tentu saja, hal ini mempercepat panggilan untuk nomor antri Anda.
    5. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, Anda akan mendapatkan nomor antri lagi untuk pembayaran di Loket 7 yang merupakan loket kasir. Satu nomor antri biasanya bertransaksi sekitar 3-5 menit.
    6. Setelah melakukan pembayaran, Anda mendapatkan nomor antri lagi untuk foto dan wawancara di Loket 8/9/10, tergantung jenis paspor yang Anda ajukan. Nanti akan diarahkan oleh Petugas Kanim.
    7. Foto dan wawancara sistem manual dilakukan setelah jam 10.00. Jadi meskipun Anda di Loket 7 sudah selesai pada jam 09.00, Anda tetap harus menunggu sampai jam 10.00. Setelah melakukan foto dan wawancara, Anda akan mendapatkan lembar Alokasi Perforasi SPRI yang merupakan bukti bahwa pengajuan paspor Anda diterima. Bawalah lembar tersebut ketika Anda melakukan pengambilan paspor.
  3. Jika Anda menggunakan sistem online:
    1. Anda datang ke Kanim sesuai tanggal yang telah Anda pilih dan langsung menuju ke Loket 6. Barisan di Loket 6 tidak pernah panjang. Paling banyak, ada 5-6 orang di depan Anda. Di loket ini, semua fotokopi dokumen kelengkapan persyaratan pembuatan paspor yang Anda bawa akan diperiksa terlebih dahulu oleh Petugas Kanim. Setelah dinyatakan lengkap, Anda diberikan lembar Surat Pernyataan Permohonan Paspor dan Anda juga akan mendapatkan nomor antrian untuk menuju Loket 5. Sambil menunggu dipanggil di Loket 5, Anda dapat mengisi Surat Pernyataan Permohonan Paspor dan menempelkan materai Rp6.000 lalu Anda tanda tangani di atasnya.
    2. Di Loket 5, semua dokumen yang Anda bawa akan dicocokkan dengan aslinya. Lalu Anda akan langsung dipersilahkan ke Loket 8/9/10 untuk foto dan wawancara. Proses di Loket 5 untuk satu nomor antri biasanya sekitar 3 menit.
    3. Foto dan wawancara untuk sistem online dilakukan setelah jam 13.00. Nomor antri untuk foto dan wawancara adalah nomor antri yang sama yang Anda dapatkan di Loket 6. Setelah melakukan foto dan wawancara, Anda akan mendapatkan lembar Alokasi Perforasi SPRI yang merupakan bukti bahwa pengajuan paspor Anda diterima. Bawalah lembar tersebut ketika Anda melakukan pengambilan paspor.

Surat Pernyataan Permohonan Paspor
Contoh Nomor Antri dari Loket 6

Contoh lembar Alokasi Perforasi SPRI




SYARAT PENGAMBILAN PASPOR

Pengambilan paspor dilakukan 3 hari kerja setelah foto dan wawancara. Jadi misalnya, Anda foto dan wawancara hari Senin, paspor dapat diambil hari Kamis.

Antrian pengambilan paspor merupakan antrian duduk yang waktunya berkisar 45 menit.


Jika paspor diambil sendiri, siapkan:
  1. Lembar Alokasi Perforasi SPRI (bukti foto dan wawancara yang diserahkan oleh Petugas Kanim ke Anda setelah Anda selesai wawancara kemarin). Tusukkan lembar tersebut di tempat di depan loket pengambilan paspor.
  2. KTP asli

Jika pengambilan paspor Anda diwakilkan oleh anggota keluarga yang se-KK
(Kartu Keluarga) yaitu yang namanya tercantum dalam KK yang sama dengan KK Anda, siapkan:

  1. Lembar Alokasi Perforasi SPRI (bukti foto dan wawancara yang diserahkan oleh Petugas Kanim ke Anda setelah Anda selesai wawancara kemarin). Tusukkan lembar tersebut di tempat di depan loket pengambilan paspor.
  2. KTP Asli Anda
  3. KTP Asli orang yang mengambilkan paspor Anda
  4. KK Asli Anda (untuk membuktikan bahwa orang yang mengambilkan paspor Anda memang namanya tercantum dalam KK yang sama dengan Anda)
  5. KK Fotokopi 
  6. Bawalah pulpen
  7. Materai Rp6.000 untuk ditempelkan pada Surat Permohonan Pengambilan Paspor

Jika pengambilan paspor Anda diwakilkan oleh orang lain (yang tidak se-KK dengan Anda), siapkan:
  1. Lembar Alokasi Perforasi SPRI (bukti foto dan wawancara yang diserahkan oleh Petugas Kanim ke Anda setelah Anda selesai wawancara kemarin). Tusukkan lembar tersebut di tempat di depan loket pengambilan paspor.
  2. KTP Asli Anda
  3. KTP Asli orang yang mengambilkan paspor Anda
  4. KK Asli Anda
  5. Surat Kuasa Pengambilan Paspor bermaterai Rp6.000 yang ditandatangani oleh Anda
Contoh Paspor Hijau Republik Indonesia




TIPS

Berikut adalah beberapa tips dalam pembuatan paspor:

  1. Datanglah sepagi mungkin untuk menghindari antrian di loket yang terlalu lama. Misal, jam 07.00 pagi. Jeda waktu dari pendaftaran ke foto/wawancara dapat Anda pergunakan untuk makan/datang ke kantor sejenak/lainnya sesuai kebutuhan Anda. Jika Anda datang terlalu siang, Anda tertahan di Kanim karena menunggu nomor Anda dipanggil agar tidak terlewat menuju loket selanjutnya.
  2. Jika Anda menggunakan sistem online, jika tidak dapat datang sepagi mungkin, datanglah menjelang jam 11.00 karena foto dan wawancara baru akan dimulai setelah jam 13.00, tergantung nomor antri yang Anda dapatkan dari Loket 6.
  3. Jika pendaftaran dilakukan tidak oleh orang yang bersangkutan, maka harus menyiapkan Surat Kuasa bermaterai Rp6.000. Namun, untuk foto dan wawancara harus orang yang bersangkutan langsung.
  4.  HINDARI CALO!
    1. Dengan memakai calo, Anda telah melakukan tidak pidana. Dan saat ini, semua telah dipasang CCTV yang dapat menjadi bukti tindak pidana.
    2. Dengan memakai calo, Anda telah merendahkan diri Anda sendiri karena tidak berperikemanusiaan dengan menindas pengantri yang lain dan membuktikan bahwa Anda pribadi yang tidak punya rasa malu. Kemajuan bangsa ini terletak di tangan Anda juga. Indonesia memerlukan orang-orang yang memiliki integritas. Tidak hanya melulu menyalahkan pemerintah, namun lihatlah sendiri diri Anda. Dan.... Bagaimana rasanya jika Anda yang antriannya diserobot orang lain? Nah! Cerminkanlah itu pada diri Anda.
    3. Anda harus membayar sangat mahal untuk "jasa" mereka yang sebenarnya tidak Anda perlukan karena sistem pembuatan paspor sudah sangat baik. Dengan menggunakan calo, Anda justru merusak sistemnya.
  5. Jika Anda melakukan pengajuan paspor dengan membawa anak-anak, bawalah makanan, minuman, pakaian/pampers ganti, dan mainan karena waktu untuk menunggu akan cukup lama. Jika ingin memakai stroller, ruang dan jalan di Kanim Kelas I Jakarta Timur memungkinkan Anda untuk memakai stroller.
  6. Perkirakan waktu panggilan nomor antri Anda jika Anda ingin keluar sebentar mencari cemilan atau ke toilet. Satu nomor antri biasanya sekitar 3-5 menit. Dan, perkirakan juga bahwa bisa saja ada nomor antri yang orangnya tidak ada/terlewat. Hal tersebut tentu saja mempercepat nomor antri Anda dipanggil.
  7. Paspor 24 halaman biasanya untuk TKI. Jika kita bukan TKI dan mendaftar untuk paspor 24 halaman, biasanya di Loket 5 akan dipertanyakan oleh Petugas Kanim.
  8. Bawalah pulpen hitam.
  9. Scan untuk pendaftaran online usahakan ukuran filenya 200-300 KB saja agar tidak ditolak oleh sistem online.
  10. Jika Anda bermaksud untuk ganti paspor dan ingin mengenang negara mana saja yang pernah Anda kunjungi, sebaiknya foto/scan/fotokopi dulu paspor lama Anda karena ketika mengajukan permohonan penggantian paspor, paspor lama Anda ditarik oleh Petugas Kanim.
Berikut beberapa kelemahan yang saya temui sewaktu saya membuat paspor kemarin:

  1. Ketika saya bermaksud masuk ke Ruang Menyusui untuk menyusui anak saya, disana malah terdapat seorang bapak bersama salah seorang Petugas Kanim berseragam biru yang sedang bernegosiasi. Saya tegur, baru mereka keluar. Bagaimana bisa Ruang Menyusui dipakai untuk hal-hal seperti itu hanya karena ruang ini tidak memiliki CCTV???
  2. Terdapat kantin di daerah dekat LP Cipinang (di luar gedung Kanim). Ruangannya ber-AC tapi masih banyak yang merokok, termasuk para Bapak berseragam biru. Sistem pembayarannya pun masih perlu diperbaiki, misalnya dengan menggunakan kupon untuk setiap gubug agar konsumen tidak bingung menjelaskan pada kasir.
  3. Ada seorang ibu yang datang hampir jam 11 bersama anak gadisnya untuk membuat paspor dengan sistem manual. Mereka khawatir tidak mendapatkan nomor antri. Mereka lalu mendatangi Petugas Kanim berseragam biru dan meminta "bantuan" agar bisa mengajukan permohonan paspor di hari itu. Petugas Kanim meminta uang sejumlah Rp150.000 dengan terang-terangan untuk "mempermudah proses". Padahal biaya pembuatan paspor hanya Rp255.000 lho! Ibu dan anak ini sempat berbincang sebentar dengan saya ketika melihat anak saya, lalu saya tanyakan mengapa mereka tidak menggunakan sistem online. Mereka belum tahu bahwa pembuatan paspor bisa menggunakan sistem online. Tidak lama Bapak berseragam biru yang lainnya mendatangi mereka dengan mengatakan nomor antri sudah habis dan mereka diminta kembali lagi besok ke Kanim. Mereka mencoba meminta kembali uang yang telah mereka serahkan, namun tidak berhasil. Malah dipertanyakan, "Dengan Bapak siapa tadi?" Mereka tidak tahu namanya dan bapak yang tadi bertransaksi dengan mereka sudah tidak kelihatan.


Itulah beberapa informasi tentang pembuatan paspor yang bisa saya ceritakan. Mudah-mudahan dapat berguna.


Cheers! :)