Jika kamu rendah hati, tak ada satupun yang dapat mengusikmu; baik itu pujian maupun makian, sebab kamu tahu siapa dirimu sebenarnya.

Saturday, September 13, 2014

LEGALISIR Akta Kelahiran di KEMENKUMHAM, KEMENLU, dan KEDUTAAN

Untuk keperluan kita sekolah ataupun tinggal di luar negeri, salah satu dokumen yang diperlukan adalah terjemahan Akta Kelahiran berbahasa setempat (baca: negara yang kita tuju) yang harus dilegalisir oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), untuk selanjutnya dilegalisir di Kedutaan negara yang kita tuju.

Untuk menerjemahkan Akta Kelahiran, kita memerlukan jasa penerjemah tersumpah (sworn translator), bukan penerjemah umum ya...


TRANSLATE OLEH PENERJEMAH TERSUMPAH

Translate dengan penerjemah tersumpah relatif lebih cepat (3-5 hari kerja) waktunya namun biayanya tentu lebih mahal (Rp50.000 - Rp100.000 per lembar hasil terjemahan dan Rp250.000 - Rp400.000 per lembar legalisir di Kementerian). Begini tahapannya:

  1. Copy Akta Kelahiran kita kirimkan / berikan kepada penerjemah tersumpah. Biasanya mereka memiliki alamat email sehingga kita tidak perlu repot-repot datang ke kantor mereka, cukup email saja.
  2. Penerjemah akan menerjemahkan ijazah ke dalam bahasa yang kita inginkan. Untuk terjemahan ke bahasa Inggris, tarifnya Rp50.000 per lembar hasil, proses 2-3 hari kerja. Jika kita membutuhkan lebih cepat, tarifnya Rp100.000 per lembar hasil, proses 1 hari kerja (besoknya sudah selesai). 
  3. Legalisir di Kementerian Hukum dan HAM, dapat dilakukan oleh kita sendiri, namun dapat juga menggunakan jasa penerjemah tersumpah. Saya belum pernah mengurus sendiri karena waktu itu hectic sekali, jadi butuh yang ekspres. Jika mengurus sendiri, proses legalisir di Kemenkumham adalah 2-3 hari kerja, biayanya (berikut biaya materai, tarif resmi, dan proses notaris) sekitar Rp50.000. Jika menggunakan jasa penerjemah tersumpah, biayanya Rp350.000 -  Rp400.000, prosesnya 1-2 hari kerja.
  4. Legalisir di Kementerian Luar Negeri, juga dapat kita lakukan sendiri. Saya juga belum pernah mengurus sendiri. Berdasarkan informasi yang saya ketahui, proses legalisir di Kemenlu adalah 2-3 hari kerja, biayanya sekitar Rp20.000. Jika menggunakan jasa penerjemah tersumpah, biayanya Rp350.000 - Rp400.000, prosesnya 1 hari kerja. Legalisir di Kemenlu memang lebih sepi dibandingkan di Kemenkumham.
  5. Legalisir di Kedutaan tempat negara yang akan kita tuju. Ada penerjemah tersumpah yang menawarkan jasa untuk hal seperti ini. Namun, tidak berlaku untuk semua kedutaan. Biasanya kedutaan yang dihindari adalah Belgia, Singapura, dan Korea. Menurut info, Kedutaan Belgia dan Korea sangat sulit ditembus, jika tidak yang bersangkutan langsung. Untuk Kedutaan Singapura, prosesnya cepat dan mudah. Lebih enak kita lakukan sendiri, dengan biaya Rp96.000, dibandingkan dengan jasa penerjemah Rp250.000. Pagi sebelum jam 12.00 kita masukkan, sore jam 16.00-17.00 sudah bisa diambil.  
  6. Akta Kelahiran terjemahan siap dipergunakan.
    • TIPS :
    • Berdasarkan pengalaman saya, mintalah Penerjemah Tersumpah untuk mengirimkan draftnya dahulu melalui email untuk kita cek kebenaran penulisan maupun pemilihan katanya sebelum dilakukan pencetakan (print) dan proses legalisir. Bagaimanapun mereka juga manusia kan? Jika sampai salah dan sudah dilegalisir, kita harus mengulang semua prosesnya dari awal. Tidak efisien dan tidak efektif.
    • Harga tersebut merupakan harga rata-rata penerjemah tersumpah yang saya tahu. Ada yang lebih mahal dan ada yang lebih murah. Namun ingat, harga menentukan kualitas. Tidak semua penerjemah tersumpah memiliki kualitas bahasa yang standar. Saya selalu minta dikirimkan draft hasil terjemahannya dulu sebelum melangkah ke legalisir di Kementerian.
    • Sebagai catatan, jika kita menggunakan jasa penerjemah tersumpah untuk legalisir di 1 Kementerian saja, harganya akan sama dengan kita menggunakan jasanya untuk legalisir di 2 Kementerian. Jadi, mau Kemenkumham atau Kemenlu atau keduanya diurus oleh penerjemah tersumpah, biayanya tetap Rp350.000 - Rp400.000.



LEGALISIR DI KEMENKUMHAM

Untuk legalisir Akta Kelahiran, berikut syarat yang harus dipersiapkan:
  1. Map (warna bebas)
  2. Fotokopi KTP (1 buah)
  3. Fotokopi Akta Kelahiran bahasa Indonesia (1 buah)
  4. Terjemahan Akta Kelahiran (asli, dengan cap penerjemah tersumpah)
  5. Fotokopi terjemahan Akta Kelahiran (1 buah)
  6. Materai Rp6.000 untuk diserahkan ke petugas
  7. Surat kuasa bermaterai Rp6.000 (jika dikuasakan pengurusannya)
  8. Fotokopi surat kuasa (1 buah)
  9. Fotokopi KTP yang dikuasakan, jika dikuasakan (1 buah)
  10. Uang Rp30.000 (Biaya Rp25.000, Admin BNI Rp5.000) dan siapkan pula Rp50.000, jika Akta Kelahiran harus dinotariskan terlebih dahulu. Saya juga kurang paham Akta yang seperti apa yang harus dinotariskan terlebih dahulu. Waktu saya mengurusnya, Akta saya tidak harus dinotariskan terlebih dahulu.

Sesampainya disana, biasanya ada bapak-bapak yang mendatangi kita menawarkan jasa mempercepat proses pengurusan legalisir. Tegas saja mengatakan "tidak"dan langsung pergi. Bapak-bapak itu biasanya tidak menyerah, masih akan mendatangi kita di tempat duduk. Usahakan cari tempat duduk yang dekat dengan loket pengurusan.

Tahapan pengurusan:
  1. Sesampainya di Gedung Kemenkumham, carilah Gedung AHU. Gedung Kemenkumham posisinya persis sebelah Kedutaan Malaysia. Jika memakai busway, turun di halte Patra Kuningan (Jl. Rasuna Said). Jika memakai mobil pribadi, dari arah Jl. Gatot Subroto, setelah posisi di bawah fly over Casablanca jalan pelan-pelan, ada Kedutaan Malaysia, sebelahnya lagi Gedung Kemenkumham. Parkiran relatif sepi dan kosong sebelum jam 10. Setelah jam 10, hmmm saya tidak tahu harus parkir dimana he...he...
  2. Di Gedung AHU, ambil no antrian, katakan akan melegalisir dokumen. Biasanya satpam akan menanyakan persyaratan yang dibutuhkan (seperti fotokopi dokumen dan materai) sudah dibawa atau belum.
  3. Carilah tempat duduk dekat loket untuk menghindarkan diri dari pemaksaan percaloan.
  4. Ketika sudah dipanggil, serahkan semua dokumen, lalu kita diminta untuk mengisi formulir yang isinya tentang jenis dokumen yang dilegalisir, dokumen apa saja yang diserahkan, dan nama negara yang dituju. Lalu kita diberi resi (tanda terima penyerahan dokumen).
  5. Ambil no antri (ke dekat satpam lagi) untuk pembayaran di loket Bank BNI. Loketnya bersebelahan dengan loket penyerahan dokumen tadi, hanya saja tetap harus mengambil no antri dahulu.
  6. Di loket Bank BNI, kita tidak perlu mengisi formulir setoran. Cukup serahkan resi dari loket penyerahan dokumen tadi. Di kertas itu sudah ada jumlah Rupiah yang harus dibayar. Jika tidak memiliki uang pas, pastikan Anda meminta kembalian Anda. Beberapa orang sebelum saya, tidak diberikan kembalian jika kita tidak menanyakan mana kembaliannya. Waktu itu tellernya bernama Agusti. Entah sengaja atau tidak sengaja, tapi hal itu fatal untuk seorang teller bank sebesar BNI.
  7. Setelah dari Bank BNI, kita kembali lagi ke loket penyerahan dokumen. Tidak perlu mengambil no antri lagi. Duduk saja di depan loket itu. Ketika kosong, maju ke loket. Petugas sudah mengerti ketika Anda menunjukkan resi Bank BNI. Memang tidak baik sistem antrian seperti ini karena dapat memicu kecurangan antrian. Loket penyerahan dokumen akan meminta satu lembar dari resi Bank BNI.
  8. Simpan resi tanda terima penyerahan dokumen dan resi Bank BNI. Bawalah ketika pengambilan dokumen. Dokumen bisa diambil setelah 2-3 hari kerja. Tidak ada sistem online ataupun telepon yang bisa dihubungi untuk mengetahui apakah dokumen kita sudah bisa diambil atau belum. Sangat membuang-buang waktu jika kita kesana dan dokumen belum jadi. Saya berharap ada perbaikan sistem di Kemenkumham, terutama dalam hal ini. Di era seperti sekarang ini, waktu sangat sempit dan sangat berharga, apalagi di kota besar seperti Jakarta. Butuh waktu yang tidak sebentar untuk mencapai satu gedung ke gedung lainnya. Sangat tidak efisien dan tidak efektif jika kita datang dan dokumen belum jadi.

Datanglah pagi-pagi agar antrian masih sepi dan parkiran juga masih sepi. Waktu itu saya datang jam 09.45 dan selesai jam 10.00.

Jam operasional Kantor Kemenkumham 09.00 - 14.30.



LEGALISIR DI KEMENLU

Untuk legalisir Akta Kelahiran, berikut syarat yang harus dipersiapkan:
  1. Map (warna kuning)
  2. Fotokopi KTP (1 buah)
  3. Fotokopi Akta Kelahiran bahasa Indonesia (1 buah)
  4. Terjemahan Akta Kelahiran (asli, dengan cap penerjemah tersumpah dan cap Kemenkumham)
  5. Fotokopi terjemahan Akta Kelahiran berikut capnya (1 buah)
  6. Materai Rp6.000 untuk diserahkan ke petugas
  7. Surat kuasa bermaterai Rp6.000 (jika dikuasakan pengurusannya)
  8. Fotokopi surat kuasa (1 buah)
  9. Fotokopi KTP yang diberi kuasa, jika dikuasakan (1 buah)
  10. Uang Rp10.000 (dibayar langsung ke petugas loket, tanpa melalui bank)

Sesampainya disana, biasanya langsung ke loket paling ujung (Loket 4), tidak ada pengambilan nomor antrian. Kantor pelayanan publik ini relatif sepi dan tidak ada antrian.


Tahapan pengurusan:
  1. Sesampainya di Gedung Kemenlu, carilah Gedung Direktorat Konsulat Pelayanan Publik. Posisinya persis di sebelah Gedung Pancasila di Jl. Pejambon, Gambir, Jakarta Pusat.
  2. Tidak ada pengambilan no antrian, langsung menuju Loket 4 untuk legalisir.
  3. Ambil dan isi formulir pengajuan legalisir yang terdapat di depan loket tersebut. Serahkan formulir, map, dan uang Rp10.000 ke petugas.
  4. Petugas memberikan tanda terima untuk pengambilan dokumen. Jika kita masukkan pagi, besok sore sudah bisa diambil. Sebaiknya tetap tanyakan ke petugas, untuk mempertegas kapan bisa diambil.
Datanglah pagi-pagi agar antrian masih sepi dan parkiran juga masih sepi. Waktu itu saya datang jam 09.10 dan selesai jam 09.20.

Jam operasional Kantor Pelayanan Publik Kemenlu 08.30 - 16.00.



LEGALISIR DI KEDUTAAN

Untuk legalisir Akta Kelahiran, syarat-syaratnya sangat tergantung pada kedutaan masing-masing negara, secara umum yang harus dipersiapkan:
  1. Map (warna bebas)
  2. Fotokopi KTP (1 buah)
  3. Fotokopi paspor (1 buah)
  4. KTP Asli (untuk diserahkan di pos jaga depan kantor kedutaan, jangan lupa diambil lagi yaa waktu mau pulang hehehe...)
  5. Paspor Asli (untuk ditunjukkan di loket di dalam kedutaan)
  6. Fotokopi Akta Kelahiran bahasa Indonesia (1 buah)
  7. Terjemahan Akta Kelahiran (asli, dengan cap penerjemah tersumpah, cap Kemenkumham, dan cap Kemenlu)
  8. Fotokopi terjemahan Akta Kelahiran berikut capnya (1 buah)
  9. Materai Rp6.000 untuk diserahkan ke petugas
  10. Surat kuasa berbahasa Inggris/kedutaan negara setempat bermaterai Rp6.000 (jika dikuasakan pengurusannya)
  11. Fotokopi surat kuasa (1 buah)
  12. Fotokopi KTP yang diberi kuasa, jika dikuasakan (1 buah)
  13. Fotokopi Paspor yang diberi kuasa, jika dikuasakan (1 buah)
  14. Uang Rp96.000 (dibayar langsung ke petugas loket, tanpa melalui bank), biaya tergantung kedutaan masing-masing.

Tahapan pengurusan:
  1. Sesampainya di Kedutaan, siapkan dokumen yang mau dibawa dan uang yang cukup. Tas, dompet, hp, dan lainnya yang tidak berhubungan dengan pengurusan dokumen tidak diijinkan dibawa masuk. Harus diletakkan di dalam loker yang dipinjamkan oleh kedutaan tersebut.
  2. Serahkan KTP pada petugas jaga di depan gerbang dan masuk melalui screening. 
  3. Masuk kedutaan, jaga sikap dengan baik, Anda memasuki wilayah yurisdiksi negara tersebut yang peraturan perundang-undangannya berbeda dengan negara Indonesia. Artinya, jika Anda melakukan kesalahan, Anda akan diproses sesuai dengan hukum negara tersebut, bukan hukum negara Indonesia.
  4. Biasanya petugas loket, ketika menerima dokumen, ia akan menanyakan paspor Anda. Serahkan kepada petugas loket.
  5. Membayar biaya administrasi dan Anda akan diberi tanda terima.
  6. Jika Anda memasukkan dokumen pagi hari sebelum jam 12.00, biasanya dokumen legalisir akan bisa diambil pada jam 16.00 - 17.00
Kantor kedutaan pada umumnya tidak menyediakan parkiran untuk umum. Karena itu, surveilah dimana bisa parkir agar jangan sampai menyalahi aturan apalagi samapi diderek oleh Satpol PP he..he..


Semoga bermanfaat dan semoga sukses! :)

Friday, September 5, 2014

Translate dan Legalisir Ijazah di Universitas Indonesia

Selamat sore...

Kali ini saya mau cerita tentang proses translate ijazah di Universitas Indonesia. Yang membutuhkan infonya, monggo... silahkan dibaca... :)

Seperti kita tahu, ijazah UI dikeluarkan dalam bahasa Indonesia, jadi yang membutuhkan versi bahasa Inggris; misalnya untuk mencari kerja di luar negeri, atau untuk sekolah lagi di luar negeri, atau mungkin sekedar gaya-gayaan (haiisshh yang terakhir ini gak rekomen deh hehehe..) harus mengajukan permohonan translate ijazah.

Translate ijazah bisa dilakukan dengan 2 cara, sepanjang yang saya tahu:
1. Translate dengan menggunakan jasa penerjemah tersumpah
2. Translate di kampus UI


TRANSLATE OLEH PENERJEMAH TERSUMPAH

Translate dengan penerjemah tersumpah relatif lebih cepat (3-5 hari kerja) waktunya namun biayanya tentu lebih mahal (Rp50.000 - Rp100.000 per lembar hasil terjemahan dan Rp250.000 - Rp400.000 per lembar legalisir di Kementerian). Begini tahapannya:

  1. Copy ijazah kita kirimkan / berikan kepada penerjemah tersumpah. Biasanya mereka memiliki alamat email sehingga kita tidak perlu repot-repot datang ke kantor mereka, cukup email saja.
  2. Penerjemah akan menerjemahkan ijazah ke dalam bahasa yang kita inginkan, biasanya bahasa Inggris, tarifnya Rp50.000 per lembar hasil, proses 2-3 hari kerja. Jika kita membutuhkan lebih cepat, tarifnya Rp100.000 per lembar hasil, proses 1 hari kerja (besoknya sudah selesai). 
  3. Legalisir di Kementerian Hukum dan HAM, dapat dilakukan oleh kita sendiri, namun dapat juga menggunakan jasa penerjemah tersumpah. Saya belum pernah mengurus sendiri karena waktu itu hectic sekali, jadi butuh yang ekspres. Jika mengurus sendiri, proses legalisir di Kemenkumham adalah 2-3 hari kerja, biayanya (berikut biaya materai, tarif resmi, dan proses notaris) sekitar Rp50.000. Jika menggunakan jasa penerjemah tersumpah, biayanya Rp350.000 -  Rp400.000, prosesnya 1-2 hari kerja.
  4. Legalisir di Kementerian Luar Negeri, juga dapat kita lakukan sendiri. Saya juga belum pernah mengurus sendiri. Berdasarkan informasi yang saya ketahui, proses legalisir di Kemenlu adalah 2-3 hari kerja, biayanya sekitar Rp20.000. Jika menggunakan jasa penerjemah tersumpah, biayanya Rp350.000 - Rp400.000, prosesnya 1 hari kerja. Legalisir di Kemenlu memang lebih sepi dibandingkan di Kemenkumham.
  5. Legalisir di Kedutaan tempat negara yang akan kita tuju. Ada penerjemah tersumpah yang menawarkan jasa untuk hal seperti ini. Namun, tidak berlaku untuk semua kedutaan. Biasanya kedutaan yang dihindari adalah Belgia, Singapura, dan Korea. Menurut info, Kedutaan Belgia dan Korea sangat sulit ditembus, jika tidak yang bersangkutan langsung. Untuk Kedutaan Singapura, prosesnya cepat dan mudah. Lebih enak kita lakukan sendiri, dengan biaya Rp96.000, dibandingkan dengan jasa penerjemah Rp250.000. Pagi sebelum jam 12.00 kita masukkan, sore jam 16.00-17.00 sudah bisa diambil.  
  6. Ijazah siap dipergunakan.
    • Harga tersebut merupakan harga rata-rata penerjemah tersumpah yang saya tahu. Ada yang lebih mahal dan ada yang lebih murah. Namun ingat, harga menentukan kualitas. Tidak semua penerjemah tersumpah memiliki kualitas bahasa yang standar. 
    • Saya selalu minta dikirimkan hasil terjemahannya dulu sebelum melangkah ke tahap selanjutnya, yakni legalisir di Kementerian. Mengapa? Berdasarkan pengalaman saya, kata "Ijazah" yang merupakan sertifikasi profesi, diterjemahkan menggunakan kata "Diploma", yang menurut saya kurang tepat karena menjadi ambigu dengan jenjang pendidikan D1-D2-D3. Yang tepat menurut saya adalah "Certificate". Pihak penerjemah mengakui memang ada dualisme bahasa yang digunakan, ada yang Diploma dan ada yang Certificate. Keduanya diterima oleh Kementerian. Namun menurut saya, untuk sertifikat profesi, seharusnya tidak diterjemahkan Diploma. Untung saya minta dikirimkan draft terjemahannya, sehingga sempat diperbaiki dulu sebelum dikirimkan ke Kementerian.
    • Sebagai catatan, jika kita menggunakan jasa penerjemah tersumpah untuk legalisir di 1 Kementerian saja, harganya akan sama dengan kita menggunakan jasanya untuk legalisir di 2 Kementerian. Jadi, mau Kemenkumham atau Kemenlu atau keduanya diurus oleh penerjemah tersumpah, biayanya tetap Rp350.000 - Rp400.000.


TRANSLATE DI KAMPUS UI

Translate di kampus UI relatif lebih lama (7-14 hari kerja) waktunya namun biayanya tentu tidak semahal penerjemah tersumpah (Rp5.000 per lembar hasil terjemahan dan tidak perlu dilegalisir lagi). Yang kita dapatkan adalah sertifikat asli, tetapi bukan master file seperti ijazah bahasa Indonesia; bukan yang bisa dicopy lalu dicap legalisir. Jadi, kalau kita membutuhkan, ya harus pesan sebanyak yang dibutuhkan. Begini tahapannya:

  1. Pesan online melalui https://yandok.ui.ac.id. Jika ingin translate, cukup pilih menu yang translate, tidak perlu legalisir. Jangan langsung bayar dulu ya... ke langkah ke-2 dulu. :)
  2. Datang ke Gedung Pusat Administrasi UI (kira-kira sebelah Rektorat) membawa ijazah asli. Sebenarnya secara umum, hal seperti ini tidak boleh diwakilkan, tetapi waktu itu pengalaman saya, bisa diwakilkan. Ijazah asli akan langsung diverifikasi petugas dan dikembalikan saat itu juga. Lalu kita akan mendapatkan resi/tanda bukti bahwa dokumen sudah diverifikasi.
  3. Datang ke ATM/Bank yang bekerja sama dengan UI, misalnya BNI, CIMB Niaga. Untuk proses lewat ATM, bisa melalui bank BNI, BRI, Bukopin, CIMB Niaga, Mandiri, Permata. Untuk proses lewat internet banking, bisa melalui bank CIMB Niaga dan Mandiri. Untuk proses melalui teller, bisa melalui bank BNI, BTN, CIMB Niaga, Mandiri. Untuk self service terminal, bisa melalui bank CIMB Niaga. Saya memilih lewat ATM BNI pernah, dan setoran ke Bank BNI juga pernah. Kalau setoran Bank BNI, tidak perlu isi formulir. Di teller, tunjukkan saja resi dari petugas verifikasi dokumen tadi.
  4. Simpan tanda bukti pembayaran dan tunggu email dari pusat pelayanan dokumen UI. Atau, kita juga bisa proaktif dengan mengecek melalui web yandok UI.
  5. Jika sudah jadi, datang ke Gedung Pusat Administrasi UI, bawa ijazah asli, resi verifikasi dokumen, dan bukti pembayaran di bank untuk mengambil hasilnya.
Sukses untuk semuanya! :)


Monday, April 7, 2014

Pemilu 9 April 2014

Hari ini tanggal 7 April 2014. Praktis tinggal 1 hari lagi, kita menentukan wakil rakyat kita yang baru (DPR, DPRD, dan DPD), yang otomatis juga menetukan calon Presiden kita di Pemilu Presiden mendatang. Karena, calon presiden dari suatu Partai yang berhak mengikuti Pemilu Presiden mendatang adalah tergantung dari jumlah kursi Partai yang diperoleh dari hasil Pemilu 9 April 2014 besok.

Mencoblos tidak hanya semata-mata sebagai warga negara yang baik, tetapi juga kita lakukan dengan penuh kesadaran bahwa:

  1. Satu suara kita menentukan nasib bangsa ini ke depan
    1. Banyak yang sudah antipati dengan pemilu. Mungkin salah satunya juga Anda yang sedang membaca blog saya ini. Tetapi, saya ingin sedikit mengingatkan Anda bahwa dari semua calon wakil rakil rakyat yang Anda anggap buruk, bobrok, calon koruptor, lain sebagainya itu; setidaknya, ada satu dari mereka yang "terbaik" di antara yang "terburuk". Dari pada nantinya yang terpilih adalah yang "terburuk" dari yang "terburuk"???? Hanya karena kita tidak menggunakan hak pilih kita dengan alasan sudah antipati.
    2. Mengapa demikian? Banyak kecurangan dari pemilu-pemilu yang lalu. Mulai dari kertas suara kosong yang dicoblos oleh orang-orang partai tertentu untuk kepentingan partai/calon mereka sampai penipuan/pemalsuan/penggandaan nama di DPT (Daftar Pemilih Tetap_red.) untuk sekedar memperbanyak suara partai/calon mereka. Lagi-lagi, untuk tipe kejahatan pemalsuan DPT ini sasarannya adalah kertas suara yang tidak dicoblos karena pemilih tidak hadir ke TPS. Bayangkan, partai abal-abal dengan banyak massa, partai koruptor yang mengerahkan banyak simpatisan nakal, partai jahat yang memanfaatkan masyarakat dengan uang, akan mencoblos kertas suara yang tidak Anda pergunakan itu untuk kepentingan partai/calon mereka yang sudah pasti bobrok/koruptor juga. Jadi (dengan tidak datang ke TPS untuk mencoblos) Anda mau kita diwakili/dipimpin oleh orang-orang macam itu???
  2. Wakil Rakyat dan juga Presiden kita nantinya adalah orang yang seharusnya membawa suara/kepentingan kita. Kepentingan umum di atas kepentingan pribadi/golongan. Ingat tidak pelajaran PMP/PPKN jaman kita dulu? hehehe.... Jangan nanti ketika mereka melakukan kebijakan ini-itu lalu kita hanya bisa menyalahkan bahwa mereka tidak begini, mereka tidak begitu, mereka bodoh, mereka mengambil kebijakan yang menguntungkan mereka/segelintir orang saja. Yaaa....kenapa waktu itu (ketika Pemilu) Anda tidak memilih??? Kenapa waktu itu (ketika Pemilu) Anda memilih asal-asalan/ikut-ikutan??? Kita belajar untuk semata-mata tidak hanya menyalahkan, tapi kita lihat ke dalam diri kita apa yang kita sudah lakukan (andil kita) agar tidak terjadi hal yang tidak kita inginkan. Itu yang penting.
Berikut adalah beberapa tips jika Anda bingung harus mencoblos partai tertentu atau calon tertentu:

  1. Tentukan partai apa yang menurut Anda paling membawa aspirasi Anda. Setiap partai memiliki ideologi/landasan/prinsip masing-masing. Banyaklah browsing agar Anda tahu apa ideologi/landasan/prinsip suatu partai yang cocok dengan Anda dan bangsa ini ke depannya.
  2. Tentukan calon dari partai tersebut (di Dapil/daerah pemilihan Anda) yang menurut Anda paling baik. Bila Anda tidak mengenal secara personal setiap calon, kenalilah mereka lewat spanduk/jargon yang mereka gaungkan. Memang tidak selalu spanduk/jargon itu mencerminkan mereka, tetapi setidaknya itulah "janji" mereka.
  3. Perhatikan apakah calon tersebut merupakan "wajah lama" di Pemerintahan. Biasanya jika "wajah lama", Anda akan lebih mudah menemukan track-record kerja mereka di website (google atau lainnya) selama ini. Apakah rajin, atau tukang tidur, atau tidak pernah hadir, dsb. Jangan sampai yang seperti ini terpilih lagi.
  4. Jika Anda tidak bisa menentukan satu calon tertentu, coblos saja partainya ketika pemilu nanti. Biasanya dengan demikian, Partai tersebut akan menentukan calon mana yang akan maju sebagai wakil rakyat. Biasaya, hal tersebut juga dilakukan berdasarkan nomor urut calon di kertas suara. Jika kita percaya dengan partai tertentu, tentu kita juga percaya bahwa keputusan partai tersebut untuk menyerahkan mandat kepada calonnya adalah calon yang terbaik. Maka itu, pelajarilah dan pilihlah salah satu partai dengan sungguh-sungguh.
  5. Hati-hati dengan Black Campaign. Ada partai-partai tertentu yang tidak suka dengan partai yang lain lalu melakukan tindakan-tindakan tidak terpuji (misalnya memberi uang/barang, dsb) atas nama partai yang lain tersebut yang tujuannya agar partai yang lain tersebut dianggap partai kotor sehingga tidak dipilih. Tapi hati-hati juga dengan partai yang memang melakukan pembagian uang untuk tujuan partai mereka juga agar partai mereka dipilih.


Tata Cara Pencoblosan

Perhatikan baik-baik cara mencoblos berikut ini. Jangan sampai suara Anda tidak sah.
Sebelum Anda masuk bilik suara, pastikan dahulu kertas suara Anda tidak dalam keadaaan cacat (bolong/sudah tercoblos/dll). Jika ini terjadi pada kertas suara Anda, tunjukkan kecacatan kertas suara Anda dan mintalah agar kertas suara Anda diganti kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di TPS itu. Hal ini boleh dilakukan.



Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Pastikan nama Anda sudah terdaftar sebagai Pemilih Tetap. Periksalah di www.data.kpu.go.id/dpt.php.
Bagi Anda yang sudah memiliki e-KTP, cukup masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Bagi Anda yang belum memiliki e-KTP, masukkan Propinsi-Kabupaten-Kecamatan-Kelurahan dan Nama/NIK Anda di kolom yang tersedia.

Jika nama Anda belum terdaftar, segera ke Kelurahan tempat Anda terdaftar sebagai penduduk (sesuai KTP) untuk mendaftarkan diri sebagai DPK (Daftar Pemilih Khusus) karena DPT sudah ditutup sejak 4 Desember 2013. Hak pilih atas DPK dan DPT adalah sama, hanya istilahnya saja yang berbeda.




Selamat Pemilu!