Jika kamu rendah hati, tak ada satupun yang dapat mengusikmu; baik itu pujian maupun makian, sebab kamu tahu siapa dirimu sebenarnya.

Sunday, March 5, 2017

MRT: Pengganti KPP

MRT: Pengganti KPP

πŸ’–Terutama bagi yang sudah bersiap mau menikah secara Katolik di wilayah Keuskupan Agung Jakarta (KAJ)πŸ’–

Dulu, sebelum menikah secara Katolik, ada tahap yang harus dilewati yaitu mengikuti Kursus Persiapan Perkawinan (KPP). KPP sudah ada selama beberapa dekade. Seiring waktu, materi yang diberikan dalam KPP mulai kurang relevan dan harus diperbaharui. KAJ menciptakan kursus pengganti KPP yakni MRT (Membangun Rumah Tangga).


Apa itu MRT?

MRT adalah sebuah kursus yang tujuannya mempersiapkan para calon menikah untuk menikah secara Katolik pada 3-6 bulan sebelum tanggal Sakramen Pernikahan (untuk yang keduanya Katolik)/Pemberkatan Pernikahan (untuk yang berasal dari beda gereja).

Judulnya saja MRT, Membangun Rumah Tangga. Dengan mengikuti MRT, para calon menikah dituntun untuk mempersiapkan diri sebaik-baiknya dalam membina rumah tangga nantinya. Seperti kita selalu dengar, pernikahan ibarat mengarungi bahtera. Sementara, laut tak selalu tenang. Ada kalanya hujan bahkan badai menerpa. Atau bahkan yang lebih sederhana, kapal sebelah penumpangnya lebih menarik. Nah lho! Hehehe...

Intinya, melalui 12 topik yang dikupas dalam MRT ini diharapkan para calon menikah telah siap menghadapi perjalanan bahtera nantinya. Minimal ketika bahtera bergoncang, bisa buka buku panduan yang merupakan oleh-oleh ikut MRT. 😊😊cakeepp!...


Oh ya, Ada Buku Panduannya?

Itulah perbedaan mendasar pertama yang langsung kelihatan antara KPP dan MRT. Buku Panduan yang diberikan pada para calon menikah pun tidak tanggung-tanggung, hard cover! Jadi tak perlu khawatir jika tak bawa papan jalan (macam orang mau ujian hehehe)...

Materi-materi yang terdapat dalam Buku Panduan tersebut adalah:
1. Inilah Diriku
2. Keluarga Berbicara
3. Mewujudkan Pengharapan
4. Memahami Cinta
5. Perkawinan pada Umumnya
6. Perkawinan Sakramental
7. Tata Upacara Perkawinan
8. Pengelolaan Keuangan
9. Mengolah Rohani
10. Menghadirkan Kristus di Rumah Kita
11. Pengaturan Kelahiran
12. Kita dalam Misi


Banyak, Ngantuk Dong?

Trust me, it won't even cross your mind.
Perbedaan berikutnya yang langsung kasat mata antara KPP dan MRT adalah tipe kegiatan.

Dalam MRT, kegiatan yang akan dilakukan adalah para calon menikah mendengarkan materi yang diberikan sekaligus bertukar "isi hati" dengan pasangan. Believe me, it's gonna be your romantic moment! 😍 Enjoy it...

Karena itu, ini dia perbedaan yang sangat mendasar antara KPP dan MRT...
Dalam mengikuti MRT, para calon menikah HARUS DATANG BERDUA DENGAN PASANGANNYA. Tanya kenapa?...
Karena, menjawab setiap pertanyaan dalam Buku Panduan harus dilakukan berdua dengan pasangannya. Bahkan dalam beberapa materi tertentu, Pengelolaan Keuangan misalnya, para calon menikah diminta berdiskusi dengan pasangannya mengenai tipe pengelolaan keuangan seperti apa yang akan dijalankan nanti. Benar-benar mempersiapkan pernikahan kann...πŸ‘
Jadi, kalau para calon menikah berdiskusi dan tidak mengerti lalu merasa perlu melakukan konsultasi lebih lanjut, disinilah tempatnya.


Pasangan Saya Beda Kota, Bagaimana?

Satu yang saya ingin ingatkan pada para calon menikah, jangan pernah tanyakan ini pada panitia penyelenggara (apalagi ke saya)...karena nanti bakal kena semprot hihihi...

When there is a will, there is a way!

Para calon menikah niat tidak mau menikah? MRT ini adalah yang harus dijalani sebelum sampai pada tahap menikah. Toh, ini sangat berguna ketika sudah menikah nantinya.

Jadi, niatkanlah untuk menikah. Niatkan juga persiapannya. Termasuk, hadirilah MRT berdua dengan pasangan tanpa rasa terpaksa apalagi dipaksa-paksa πŸ˜…πŸ˜…. Dulu saat KPP, tidak wajib, tapi saya menghadirinya berdua dengan pacar tercinta (eh tunangan ding...heheeπŸ˜‰). Padahal, waktu kami untuk dapat bertemu bisa dibilang amat sulit (bukan karena backstreet hahaha...). We've been thru it and we've made it. I believe, you also can do it!


Syaratnya Apa?

Syaratnya tidak sulit, namun persiapkanlah jauh-jauh hari. MRT itu tidak pengajaran di kelas model anak kuliahan seperti KPP. Tempatnya sangat terbatas karena fasilitator untuk mendampingi juga terbatas. Hmm...kalau sulit membayangkan kalimat saya ini, bayangkan kelas Playgroup; muridnya tidak bisa banyak karena guru untuk mendampingi anak juga terbatas.

Persiapkan syarat-syarat berikut (berlaku untuk setiap calon menikah, artinya berkas yang harus diserahkan ketika mendaftar adalah dua bendel yakni milik calon mempelai pria & calon mempelai wanita) dan daftarlah sesegera mungkin:

1. a. Surat Pengantar dari Pastur Paroki (jika berasal dari Paroki yang berbeda dari Paroki tempat akan mengikuti MRT)
b. Surat Pengantar dari Ketua Lingkungan (jika berasal dari Paroki yang sama dengan tempat akan mengikuti MRT)

2. Fotokopi Surat Baptis (bagi yang beragama Kristen/Katolik)

3. Pas foto 3x4 sebanyak 1 lembar

4. Foto berdampingan yang dilakukan pada saat hadir di MRT hari pertama (wajib memakai pakaian rapi, tidak pakai kaos).

Biayanya Rp400.000 per pasang. Kelihatannya mahal ya?
Patunganlah...bayar berdua kalau berat πŸ˜†

Sebetulnya tidak mahal, karena dengan biaya seperti itu yang didapatkan adalah:

1. Sepasang Buku Panduan hard cover (pria warna biru, wanita warna pink) yang ongkos cetaknya saja Rp100.000 per buku. Dan, bukunya attractive banget!πŸ‘

2. Konsumsi selama 2 hari, include 2x snack dan makan siang untuk 2 orang. Berapa coba ini biayanya?πŸ˜…

3. Alat tulis

4. Tempat dan sound system (ini butuh biaya juga kan 😎)

5. Beberapa Fasilitator itu juga dibayar lho oleh panitia penyelenggara...

6. Foto berdua dengan pasangan untuk ditempel di Buku Panduan. So sweet...😊
Hehehe...jadi jangan coba-coba pakai "joki". Buku Panduan yang para calon menikah akan isi selama MRT itu, isilah dengan sebenar-benarnya dan sesuai isi hati, karena pada saat Penyelidikan Kanonik akan diserahkan pada Pastur Paroki. Kalau ngisinya asal-asalan, apalagi pakai joki...akibatnya akan dirasakan pada saat Penyelidikan Kanonik. Akibat terburuk: Gagal Menikah!

Last but not least,
MRT ini tidak bersertifikat. Apalah gunanya sertifikat itu nanti ketika berumah tangga...hmm...
MRT mengganti sertifikat dengan Buku Panduan. Itulah yang menjadi bukti para calon menikah telah mengikuti MRT. Setelah Penyelidikan Kanonik, buku tersebut akan dikembalikan oleh Pastur pada para calon menikah sebagai bekal masa depan hidup berumah tangga.. ciyeee! πŸ˜†

Jadi itu tadi adalah cerita MRT terutama untuk KAJ Dekenat Bekasi. Paroki Leo Agung akan mengadakan MRT pada 7-8 Oktober 2017.

Khusus untuk Dekenat Jakarta Timur dan Jakarta Selatan, sebelum mengikuti MRT, para calon menikah harus terlebih dulu mengikuti program Discovery (pra-MRT) yakni mengenal pasangan lebih dini sebelum memutuskan untuk menikah.

Untuk Dekenat Bekasi, program Discovery akan mulai diterapkan pada 2018.


Well, selamat mempersiapkan pernikahan. Selalu minta hikmat Tuhan ya dalam setiap langkah persiapannya.

Jesus bless....

Saturday, September 20, 2014

Berjalan dengan iman

Sederhana sekali pengalaman saya hari Jumat yang lalu, namun begitu membekas untuk membuat saya membagikan ceritanya...

Pagi itu, saya bermaksud memasak, namun belum ada tukang sayur yang lewat, sementara saya harus menjemput sang buah hati pulang sekolah jam 9. Sampai saya berangkat, belum ada satupun tukang sayur. Sambil berangkat, saya berharap menemukan tukang sayur. Saya tidak bisa lama-lama menunggu, lalu jam 8.30 saya berangkat. Sesampainya di sekolah anak saya, biasanya ada tukang sayur keliling yang mangkal di depan gerbang sekolah. Entah mengapa hari itu tidak ada. Lalu saya parkirkan mobil dan berjalan ke luar gerbang sekolah. Jujur, saya tidak tahu harus kemana mencari tukang sayur. Namun, entah mengapa kaki saya melangkah ke kanan. Saya yakini di sebelah sana ada tukang sayur. Mata tidak melihat apapun selain rumah penduduk, tapi dengan keyakinan saya melangkah bahwa disana ada tukang sayur.

Saya sudah berjalan cukup jauh, hampir 500 meter, tetapi masih belum ada tukang sayur. Tidak ada penduduk yang bisa saya tanya. Saya tetap berjalan. Ketika saya bertanya, "Tuhan, dimana ada tukang sayur?"Kepala saya menoleh ke kiri dan seketika saya lihat warung sayur. Dari jalan, tidak tampak warung sayur, karena sisi yang berhadapan langsung dengan jalan ditutup rolling door. Warung itu baru kelihatan setelah gangnya dilewati.

Pengalaman saya tersebut mengajarkan saya berjalan dengan iman. Saya percaya ada tukang sayur. Tuhan meletakkan dalam hati saya keyakinan bahwa tukang sayur ada di sebelah sana, berjalanlah terus. Ketika kita memiliki iman akan sesuatu, kita bisa merasakannya Tuhan meletakkannya dalam hati kita. Itu yang membuatnya terasa berbeda. Itu yang membuat kita menyadari bahwa kehendak Tuhan sedang dinyatakan.

Walk by faith, not by sight! :)

Terima kasih kepada suamiku yang pernah mengutip ayat ini untukku:
Roma 4:18 Sebab sekalipun TIDAK ADA DASAR UNTUK BERHARAP, namun Abraham berharap juga & percaya, bahwa ia menjadi bapa banyak bangsa...

Saturday, September 13, 2014

LEGALISIR Akta Kelahiran di KEMENKUMHAM, KEMENLU, dan KEDUTAAN

Untuk keperluan kita sekolah ataupun tinggal di luar negeri, salah satu dokumen yang diperlukan adalah terjemahan Akta Kelahiran berbahasa setempat (baca: negara yang kita tuju) yang harus dilegalisir oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), untuk selanjutnya dilegalisir di Kedutaan negara yang kita tuju.

Untuk menerjemahkan Akta Kelahiran, kita memerlukan jasa penerjemah tersumpah (sworn translator), bukan penerjemah umum ya...


TRANSLATE OLEH PENERJEMAH TERSUMPAH

Translate dengan penerjemah tersumpah relatif lebih cepat (3-5 hari kerja) waktunya namun biayanya tentu lebih mahal (Rp50.000 - Rp100.000 per lembar hasil terjemahan dan Rp250.000 - Rp400.000 per lembar legalisir di Kementerian). Begini tahapannya:

  1. Copy Akta Kelahiran kita kirimkan / berikan kepada penerjemah tersumpah. Biasanya mereka memiliki alamat email sehingga kita tidak perlu repot-repot datang ke kantor mereka, cukup email saja.
  2. Penerjemah akan menerjemahkan ijazah ke dalam bahasa yang kita inginkan. Untuk terjemahan ke bahasa Inggris, tarifnya Rp50.000 per lembar hasil, proses 2-3 hari kerja. Jika kita membutuhkan lebih cepat, tarifnya Rp100.000 per lembar hasil, proses 1 hari kerja (besoknya sudah selesai). 
  3. Legalisir di Kementerian Hukum dan HAM, dapat dilakukan oleh kita sendiri, namun dapat juga menggunakan jasa penerjemah tersumpah. Saya belum pernah mengurus sendiri karena waktu itu hectic sekali, jadi butuh yang ekspres. Jika mengurus sendiri, proses legalisir di Kemenkumham adalah 2-3 hari kerja, biayanya (berikut biaya materai, tarif resmi, dan proses notaris) sekitar Rp50.000. Jika menggunakan jasa penerjemah tersumpah, biayanya Rp350.000 -  Rp400.000, prosesnya 1-2 hari kerja.
  4. Legalisir di Kementerian Luar Negeri, juga dapat kita lakukan sendiri. Saya juga belum pernah mengurus sendiri. Berdasarkan informasi yang saya ketahui, proses legalisir di Kemenlu adalah 2-3 hari kerja, biayanya sekitar Rp20.000. Jika menggunakan jasa penerjemah tersumpah, biayanya Rp350.000 - Rp400.000, prosesnya 1 hari kerja. Legalisir di Kemenlu memang lebih sepi dibandingkan di Kemenkumham.
  5. Legalisir di Kedutaan tempat negara yang akan kita tuju. Ada penerjemah tersumpah yang menawarkan jasa untuk hal seperti ini. Namun, tidak berlaku untuk semua kedutaan. Biasanya kedutaan yang dihindari adalah Belgia, Singapura, dan Korea. Menurut info, Kedutaan Belgia dan Korea sangat sulit ditembus, jika tidak yang bersangkutan langsung. Untuk Kedutaan Singapura, prosesnya cepat dan mudah. Lebih enak kita lakukan sendiri, dengan biaya Rp96.000, dibandingkan dengan jasa penerjemah Rp250.000. Pagi sebelum jam 12.00 kita masukkan, sore jam 16.00-17.00 sudah bisa diambil.  
  6. Akta Kelahiran terjemahan siap dipergunakan.
    • TIPS :
    • Berdasarkan pengalaman saya, mintalah Penerjemah Tersumpah untuk mengirimkan draftnya dahulu melalui email untuk kita cek kebenaran penulisan maupun pemilihan katanya sebelum dilakukan pencetakan (print) dan proses legalisir. Bagaimanapun mereka juga manusia kan? Jika sampai salah dan sudah dilegalisir, kita harus mengulang semua prosesnya dari awal. Tidak efisien dan tidak efektif.
    • Harga tersebut merupakan harga rata-rata penerjemah tersumpah yang saya tahu. Ada yang lebih mahal dan ada yang lebih murah. Namun ingat, harga menentukan kualitas. Tidak semua penerjemah tersumpah memiliki kualitas bahasa yang standar. Saya selalu minta dikirimkan draft hasil terjemahannya dulu sebelum melangkah ke legalisir di Kementerian.
    • Sebagai catatan, jika kita menggunakan jasa penerjemah tersumpah untuk legalisir di 1 Kementerian saja, harganya akan sama dengan kita menggunakan jasanya untuk legalisir di 2 Kementerian. Jadi, mau Kemenkumham atau Kemenlu atau keduanya diurus oleh penerjemah tersumpah, biayanya tetap Rp350.000 - Rp400.000.



LEGALISIR DI KEMENKUMHAM

Untuk legalisir Akta Kelahiran, berikut syarat yang harus dipersiapkan:
  1. Map (warna bebas)
  2. Fotokopi KTP (1 buah)
  3. Fotokopi Akta Kelahiran bahasa Indonesia (1 buah)
  4. Terjemahan Akta Kelahiran (asli, dengan cap penerjemah tersumpah)
  5. Fotokopi terjemahan Akta Kelahiran (1 buah)
  6. Materai Rp6.000 untuk diserahkan ke petugas
  7. Surat kuasa bermaterai Rp6.000 (jika dikuasakan pengurusannya)
  8. Fotokopi surat kuasa (1 buah)
  9. Fotokopi KTP yang dikuasakan, jika dikuasakan (1 buah)
  10. Uang Rp30.000 (Biaya Rp25.000, Admin BNI Rp5.000) dan siapkan pula Rp50.000, jika Akta Kelahiran harus dinotariskan terlebih dahulu. Saya juga kurang paham Akta yang seperti apa yang harus dinotariskan terlebih dahulu. Waktu saya mengurusnya, Akta saya tidak harus dinotariskan terlebih dahulu.

Sesampainya disana, biasanya ada bapak-bapak yang mendatangi kita menawarkan jasa mempercepat proses pengurusan legalisir. Tegas saja mengatakan "tidak"dan langsung pergi. Bapak-bapak itu biasanya tidak menyerah, masih akan mendatangi kita di tempat duduk. Usahakan cari tempat duduk yang dekat dengan loket pengurusan.

Tahapan pengurusan:
  1. Sesampainya di Gedung Kemenkumham, carilah Gedung AHU. Gedung Kemenkumham posisinya persis sebelah Kedutaan Malaysia. Jika memakai busway, turun di halte Patra Kuningan (Jl. Rasuna Said). Jika memakai mobil pribadi, dari arah Jl. Gatot Subroto, setelah posisi di bawah fly over Casablanca jalan pelan-pelan, ada Kedutaan Malaysia, sebelahnya lagi Gedung Kemenkumham. Parkiran relatif sepi dan kosong sebelum jam 10. Setelah jam 10, hmmm saya tidak tahu harus parkir dimana he...he...
  2. Di Gedung AHU, ambil no antrian, katakan akan melegalisir dokumen. Biasanya satpam akan menanyakan persyaratan yang dibutuhkan (seperti fotokopi dokumen dan materai) sudah dibawa atau belum.
  3. Carilah tempat duduk dekat loket untuk menghindarkan diri dari pemaksaan percaloan.
  4. Ketika sudah dipanggil, serahkan semua dokumen, lalu kita diminta untuk mengisi formulir yang isinya tentang jenis dokumen yang dilegalisir, dokumen apa saja yang diserahkan, dan nama negara yang dituju. Lalu kita diberi resi (tanda terima penyerahan dokumen).
  5. Ambil no antri (ke dekat satpam lagi) untuk pembayaran di loket Bank BNI. Loketnya bersebelahan dengan loket penyerahan dokumen tadi, hanya saja tetap harus mengambil no antri dahulu.
  6. Di loket Bank BNI, kita tidak perlu mengisi formulir setoran. Cukup serahkan resi dari loket penyerahan dokumen tadi. Di kertas itu sudah ada jumlah Rupiah yang harus dibayar. Jika tidak memiliki uang pas, pastikan Anda meminta kembalian Anda. Beberapa orang sebelum saya, tidak diberikan kembalian jika kita tidak menanyakan mana kembaliannya. Waktu itu tellernya bernama Agusti. Entah sengaja atau tidak sengaja, tapi hal itu fatal untuk seorang teller bank sebesar BNI.
  7. Setelah dari Bank BNI, kita kembali lagi ke loket penyerahan dokumen. Tidak perlu mengambil no antri lagi. Duduk saja di depan loket itu. Ketika kosong, maju ke loket. Petugas sudah mengerti ketika Anda menunjukkan resi Bank BNI. Memang tidak baik sistem antrian seperti ini karena dapat memicu kecurangan antrian. Loket penyerahan dokumen akan meminta satu lembar dari resi Bank BNI.
  8. Simpan resi tanda terima penyerahan dokumen dan resi Bank BNI. Bawalah ketika pengambilan dokumen. Dokumen bisa diambil setelah 2-3 hari kerja. Tidak ada sistem online ataupun telepon yang bisa dihubungi untuk mengetahui apakah dokumen kita sudah bisa diambil atau belum. Sangat membuang-buang waktu jika kita kesana dan dokumen belum jadi. Saya berharap ada perbaikan sistem di Kemenkumham, terutama dalam hal ini. Di era seperti sekarang ini, waktu sangat sempit dan sangat berharga, apalagi di kota besar seperti Jakarta. Butuh waktu yang tidak sebentar untuk mencapai satu gedung ke gedung lainnya. Sangat tidak efisien dan tidak efektif jika kita datang dan dokumen belum jadi.

Datanglah pagi-pagi agar antrian masih sepi dan parkiran juga masih sepi. Waktu itu saya datang jam 09.45 dan selesai jam 10.00.

Jam operasional Kantor Kemenkumham 09.00 - 14.30.



LEGALISIR DI KEMENLU

Untuk legalisir Akta Kelahiran, berikut syarat yang harus dipersiapkan:
  1. Map (warna kuning)
  2. Fotokopi KTP (1 buah)
  3. Fotokopi Akta Kelahiran bahasa Indonesia (1 buah)
  4. Terjemahan Akta Kelahiran (asli, dengan cap penerjemah tersumpah dan cap Kemenkumham)
  5. Fotokopi terjemahan Akta Kelahiran berikut capnya (1 buah)
  6. Materai Rp6.000 untuk diserahkan ke petugas
  7. Surat kuasa bermaterai Rp6.000 (jika dikuasakan pengurusannya)
  8. Fotokopi surat kuasa (1 buah)
  9. Fotokopi KTP yang diberi kuasa, jika dikuasakan (1 buah)
  10. Uang Rp10.000 (dibayar langsung ke petugas loket, tanpa melalui bank)

Sesampainya disana, biasanya langsung ke loket paling ujung (Loket 4), tidak ada pengambilan nomor antrian. Kantor pelayanan publik ini relatif sepi dan tidak ada antrian.


Tahapan pengurusan:
  1. Sesampainya di Gedung Kemenlu, carilah Gedung Direktorat Konsulat Pelayanan Publik. Posisinya persis di sebelah Gedung Pancasila di Jl. Pejambon, Gambir, Jakarta Pusat.
  2. Tidak ada pengambilan no antrian, langsung menuju Loket 4 untuk legalisir.
  3. Ambil dan isi formulir pengajuan legalisir yang terdapat di depan loket tersebut. Serahkan formulir, map, dan uang Rp10.000 ke petugas.
  4. Petugas memberikan tanda terima untuk pengambilan dokumen. Jika kita masukkan pagi, besok sore sudah bisa diambil. Sebaiknya tetap tanyakan ke petugas, untuk mempertegas kapan bisa diambil.
Datanglah pagi-pagi agar antrian masih sepi dan parkiran juga masih sepi. Waktu itu saya datang jam 09.10 dan selesai jam 09.20.

Jam operasional Kantor Pelayanan Publik Kemenlu 08.30 - 16.00.



LEGALISIR DI KEDUTAAN

Untuk legalisir Akta Kelahiran, syarat-syaratnya sangat tergantung pada kedutaan masing-masing negara, secara umum yang harus dipersiapkan:
  1. Map (warna bebas)
  2. Fotokopi KTP (1 buah)
  3. Fotokopi paspor (1 buah)
  4. KTP Asli (untuk diserahkan di pos jaga depan kantor kedutaan, jangan lupa diambil lagi yaa waktu mau pulang hehehe...)
  5. Paspor Asli (untuk ditunjukkan di loket di dalam kedutaan)
  6. Fotokopi Akta Kelahiran bahasa Indonesia (1 buah)
  7. Terjemahan Akta Kelahiran (asli, dengan cap penerjemah tersumpah, cap Kemenkumham, dan cap Kemenlu)
  8. Fotokopi terjemahan Akta Kelahiran berikut capnya (1 buah)
  9. Materai Rp6.000 untuk diserahkan ke petugas
  10. Surat kuasa berbahasa Inggris/kedutaan negara setempat bermaterai Rp6.000 (jika dikuasakan pengurusannya)
  11. Fotokopi surat kuasa (1 buah)
  12. Fotokopi KTP yang diberi kuasa, jika dikuasakan (1 buah)
  13. Fotokopi Paspor yang diberi kuasa, jika dikuasakan (1 buah)
  14. Uang Rp96.000 (dibayar langsung ke petugas loket, tanpa melalui bank), biaya tergantung kedutaan masing-masing.

Tahapan pengurusan:
  1. Sesampainya di Kedutaan, siapkan dokumen yang mau dibawa dan uang yang cukup. Tas, dompet, hp, dan lainnya yang tidak berhubungan dengan pengurusan dokumen tidak diijinkan dibawa masuk. Harus diletakkan di dalam loker yang dipinjamkan oleh kedutaan tersebut.
  2. Serahkan KTP pada petugas jaga di depan gerbang dan masuk melalui screening. 
  3. Masuk kedutaan, jaga sikap dengan baik, Anda memasuki wilayah yurisdiksi negara tersebut yang peraturan perundang-undangannya berbeda dengan negara Indonesia. Artinya, jika Anda melakukan kesalahan, Anda akan diproses sesuai dengan hukum negara tersebut, bukan hukum negara Indonesia.
  4. Biasanya petugas loket, ketika menerima dokumen, ia akan menanyakan paspor Anda. Serahkan kepada petugas loket.
  5. Membayar biaya administrasi dan Anda akan diberi tanda terima.
  6. Jika Anda memasukkan dokumen pagi hari sebelum jam 12.00, biasanya dokumen legalisir akan bisa diambil pada jam 16.00 - 17.00
Kantor kedutaan pada umumnya tidak menyediakan parkiran untuk umum. Karena itu, surveilah dimana bisa parkir agar jangan sampai menyalahi aturan apalagi samapi diderek oleh Satpol PP he..he..


Semoga bermanfaat dan semoga sukses! :)