Jika kamu rendah hati, tak ada satupun yang dapat mengusikmu; baik itu pujian maupun makian, sebab kamu tahu siapa dirimu sebenarnya.

Saturday, September 20, 2014

Berjalan dengan iman

Sederhana sekali pengalaman saya hari Jumat yang lalu, namun begitu membekas untuk membuat saya membagikan ceritanya...

Pagi itu, saya bermaksud memasak, namun belum ada tukang sayur yang lewat, sementara saya harus menjemput sang buah hati pulang sekolah jam 9. Sampai saya berangkat, belum ada satupun tukang sayur. Sambil berangkat, saya berharap menemukan tukang sayur. Saya tidak bisa lama-lama menunggu, lalu jam 8.30 saya berangkat. Sesampainya di sekolah anak saya, biasanya ada tukang sayur keliling yang mangkal di depan gerbang sekolah. Entah mengapa hari itu tidak ada. Lalu saya parkirkan mobil dan berjalan ke luar gerbang sekolah. Jujur, saya tidak tahu harus kemana mencari tukang sayur. Namun, entah mengapa kaki saya melangkah ke kanan. Saya yakini di sebelah sana ada tukang sayur. Mata tidak melihat apapun selain rumah penduduk, tapi dengan keyakinan saya melangkah bahwa disana ada tukang sayur.

Saya sudah berjalan cukup jauh, hampir 500 meter, tetapi masih belum ada tukang sayur. Tidak ada penduduk yang bisa saya tanya. Saya tetap berjalan. Ketika saya bertanya, "Tuhan, dimana ada tukang sayur?"Kepala saya menoleh ke kiri dan seketika saya lihat warung sayur. Dari jalan, tidak tampak warung sayur, karena sisi yang berhadapan langsung dengan jalan ditutup rolling door. Warung itu baru kelihatan setelah gangnya dilewati.

Pengalaman saya tersebut mengajarkan saya berjalan dengan iman. Saya percaya ada tukang sayur. Tuhan meletakkan dalam hati saya keyakinan bahwa tukang sayur ada di sebelah sana, berjalanlah terus. Ketika kita memiliki iman akan sesuatu, kita bisa merasakannya Tuhan meletakkannya dalam hati kita. Itu yang membuatnya terasa berbeda. Itu yang membuat kita menyadari bahwa kehendak Tuhan sedang dinyatakan.

Walk by faith, not by sight! :)

Terima kasih kepada suamiku yang pernah mengutip ayat ini untukku:
Roma 4:18 Sebab sekalipun TIDAK ADA DASAR UNTUK BERHARAP, namun Abraham berharap juga & percaya, bahwa ia menjadi bapa banyak bangsa...

Saturday, September 13, 2014

LEGALISIR Akta Kelahiran di KEMENKUMHAM, KEMENLU, dan KEDUTAAN

Untuk keperluan kita sekolah ataupun tinggal di luar negeri, salah satu dokumen yang diperlukan adalah terjemahan Akta Kelahiran berbahasa setempat (baca: negara yang kita tuju) yang harus dilegalisir oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), untuk selanjutnya dilegalisir di Kedutaan negara yang kita tuju.

Untuk menerjemahkan Akta Kelahiran, kita memerlukan jasa penerjemah tersumpah (sworn translator), bukan penerjemah umum ya...


TRANSLATE OLEH PENERJEMAH TERSUMPAH

Translate dengan penerjemah tersumpah relatif lebih cepat (3-5 hari kerja) waktunya namun biayanya tentu lebih mahal (Rp50.000 - Rp100.000 per lembar hasil terjemahan dan Rp250.000 - Rp400.000 per lembar legalisir di Kementerian). Begini tahapannya:

  1. Copy Akta Kelahiran kita kirimkan / berikan kepada penerjemah tersumpah. Biasanya mereka memiliki alamat email sehingga kita tidak perlu repot-repot datang ke kantor mereka, cukup email saja.
  2. Penerjemah akan menerjemahkan ijazah ke dalam bahasa yang kita inginkan. Untuk terjemahan ke bahasa Inggris, tarifnya Rp50.000 per lembar hasil, proses 2-3 hari kerja. Jika kita membutuhkan lebih cepat, tarifnya Rp100.000 per lembar hasil, proses 1 hari kerja (besoknya sudah selesai). 
  3. Legalisir di Kementerian Hukum dan HAM, dapat dilakukan oleh kita sendiri, namun dapat juga menggunakan jasa penerjemah tersumpah. Saya belum pernah mengurus sendiri karena waktu itu hectic sekali, jadi butuh yang ekspres. Jika mengurus sendiri, proses legalisir di Kemenkumham adalah 2-3 hari kerja, biayanya (berikut biaya materai, tarif resmi, dan proses notaris) sekitar Rp50.000. Jika menggunakan jasa penerjemah tersumpah, biayanya Rp350.000 -  Rp400.000, prosesnya 1-2 hari kerja.
  4. Legalisir di Kementerian Luar Negeri, juga dapat kita lakukan sendiri. Saya juga belum pernah mengurus sendiri. Berdasarkan informasi yang saya ketahui, proses legalisir di Kemenlu adalah 2-3 hari kerja, biayanya sekitar Rp20.000. Jika menggunakan jasa penerjemah tersumpah, biayanya Rp350.000 - Rp400.000, prosesnya 1 hari kerja. Legalisir di Kemenlu memang lebih sepi dibandingkan di Kemenkumham.
  5. Legalisir di Kedutaan tempat negara yang akan kita tuju. Ada penerjemah tersumpah yang menawarkan jasa untuk hal seperti ini. Namun, tidak berlaku untuk semua kedutaan. Biasanya kedutaan yang dihindari adalah Belgia, Singapura, dan Korea. Menurut info, Kedutaan Belgia dan Korea sangat sulit ditembus, jika tidak yang bersangkutan langsung. Untuk Kedutaan Singapura, prosesnya cepat dan mudah. Lebih enak kita lakukan sendiri, dengan biaya Rp96.000, dibandingkan dengan jasa penerjemah Rp250.000. Pagi sebelum jam 12.00 kita masukkan, sore jam 16.00-17.00 sudah bisa diambil.  
  6. Akta Kelahiran terjemahan siap dipergunakan.
    • TIPS :
    • Berdasarkan pengalaman saya, mintalah Penerjemah Tersumpah untuk mengirimkan draftnya dahulu melalui email untuk kita cek kebenaran penulisan maupun pemilihan katanya sebelum dilakukan pencetakan (print) dan proses legalisir. Bagaimanapun mereka juga manusia kan? Jika sampai salah dan sudah dilegalisir, kita harus mengulang semua prosesnya dari awal. Tidak efisien dan tidak efektif.
    • Harga tersebut merupakan harga rata-rata penerjemah tersumpah yang saya tahu. Ada yang lebih mahal dan ada yang lebih murah. Namun ingat, harga menentukan kualitas. Tidak semua penerjemah tersumpah memiliki kualitas bahasa yang standar. Saya selalu minta dikirimkan draft hasil terjemahannya dulu sebelum melangkah ke legalisir di Kementerian.
    • Sebagai catatan, jika kita menggunakan jasa penerjemah tersumpah untuk legalisir di 1 Kementerian saja, harganya akan sama dengan kita menggunakan jasanya untuk legalisir di 2 Kementerian. Jadi, mau Kemenkumham atau Kemenlu atau keduanya diurus oleh penerjemah tersumpah, biayanya tetap Rp350.000 - Rp400.000.



LEGALISIR DI KEMENKUMHAM

Untuk legalisir Akta Kelahiran, berikut syarat yang harus dipersiapkan:
  1. Map (warna bebas)
  2. Fotokopi KTP (1 buah)
  3. Fotokopi Akta Kelahiran bahasa Indonesia (1 buah)
  4. Terjemahan Akta Kelahiran (asli, dengan cap penerjemah tersumpah)
  5. Fotokopi terjemahan Akta Kelahiran (1 buah)
  6. Materai Rp6.000 untuk diserahkan ke petugas
  7. Surat kuasa bermaterai Rp6.000 (jika dikuasakan pengurusannya)
  8. Fotokopi surat kuasa (1 buah)
  9. Fotokopi KTP yang dikuasakan, jika dikuasakan (1 buah)
  10. Uang Rp30.000 (Biaya Rp25.000, Admin BNI Rp5.000) dan siapkan pula Rp50.000, jika Akta Kelahiran harus dinotariskan terlebih dahulu. Saya juga kurang paham Akta yang seperti apa yang harus dinotariskan terlebih dahulu. Waktu saya mengurusnya, Akta saya tidak harus dinotariskan terlebih dahulu.

Sesampainya disana, biasanya ada bapak-bapak yang mendatangi kita menawarkan jasa mempercepat proses pengurusan legalisir. Tegas saja mengatakan "tidak"dan langsung pergi. Bapak-bapak itu biasanya tidak menyerah, masih akan mendatangi kita di tempat duduk. Usahakan cari tempat duduk yang dekat dengan loket pengurusan.

Tahapan pengurusan:
  1. Sesampainya di Gedung Kemenkumham, carilah Gedung AHU. Gedung Kemenkumham posisinya persis sebelah Kedutaan Malaysia. Jika memakai busway, turun di halte Patra Kuningan (Jl. Rasuna Said). Jika memakai mobil pribadi, dari arah Jl. Gatot Subroto, setelah posisi di bawah fly over Casablanca jalan pelan-pelan, ada Kedutaan Malaysia, sebelahnya lagi Gedung Kemenkumham. Parkiran relatif sepi dan kosong sebelum jam 10. Setelah jam 10, hmmm saya tidak tahu harus parkir dimana he...he...
  2. Di Gedung AHU, ambil no antrian, katakan akan melegalisir dokumen. Biasanya satpam akan menanyakan persyaratan yang dibutuhkan (seperti fotokopi dokumen dan materai) sudah dibawa atau belum.
  3. Carilah tempat duduk dekat loket untuk menghindarkan diri dari pemaksaan percaloan.
  4. Ketika sudah dipanggil, serahkan semua dokumen, lalu kita diminta untuk mengisi formulir yang isinya tentang jenis dokumen yang dilegalisir, dokumen apa saja yang diserahkan, dan nama negara yang dituju. Lalu kita diberi resi (tanda terima penyerahan dokumen).
  5. Ambil no antri (ke dekat satpam lagi) untuk pembayaran di loket Bank BNI. Loketnya bersebelahan dengan loket penyerahan dokumen tadi, hanya saja tetap harus mengambil no antri dahulu.
  6. Di loket Bank BNI, kita tidak perlu mengisi formulir setoran. Cukup serahkan resi dari loket penyerahan dokumen tadi. Di kertas itu sudah ada jumlah Rupiah yang harus dibayar. Jika tidak memiliki uang pas, pastikan Anda meminta kembalian Anda. Beberapa orang sebelum saya, tidak diberikan kembalian jika kita tidak menanyakan mana kembaliannya. Waktu itu tellernya bernama Agusti. Entah sengaja atau tidak sengaja, tapi hal itu fatal untuk seorang teller bank sebesar BNI.
  7. Setelah dari Bank BNI, kita kembali lagi ke loket penyerahan dokumen. Tidak perlu mengambil no antri lagi. Duduk saja di depan loket itu. Ketika kosong, maju ke loket. Petugas sudah mengerti ketika Anda menunjukkan resi Bank BNI. Memang tidak baik sistem antrian seperti ini karena dapat memicu kecurangan antrian. Loket penyerahan dokumen akan meminta satu lembar dari resi Bank BNI.
  8. Simpan resi tanda terima penyerahan dokumen dan resi Bank BNI. Bawalah ketika pengambilan dokumen. Dokumen bisa diambil setelah 2-3 hari kerja. Tidak ada sistem online ataupun telepon yang bisa dihubungi untuk mengetahui apakah dokumen kita sudah bisa diambil atau belum. Sangat membuang-buang waktu jika kita kesana dan dokumen belum jadi. Saya berharap ada perbaikan sistem di Kemenkumham, terutama dalam hal ini. Di era seperti sekarang ini, waktu sangat sempit dan sangat berharga, apalagi di kota besar seperti Jakarta. Butuh waktu yang tidak sebentar untuk mencapai satu gedung ke gedung lainnya. Sangat tidak efisien dan tidak efektif jika kita datang dan dokumen belum jadi.

Datanglah pagi-pagi agar antrian masih sepi dan parkiran juga masih sepi. Waktu itu saya datang jam 09.45 dan selesai jam 10.00.

Jam operasional Kantor Kemenkumham 09.00 - 14.30.



LEGALISIR DI KEMENLU

Untuk legalisir Akta Kelahiran, berikut syarat yang harus dipersiapkan:
  1. Map (warna kuning)
  2. Fotokopi KTP (1 buah)
  3. Fotokopi Akta Kelahiran bahasa Indonesia (1 buah)
  4. Terjemahan Akta Kelahiran (asli, dengan cap penerjemah tersumpah dan cap Kemenkumham)
  5. Fotokopi terjemahan Akta Kelahiran berikut capnya (1 buah)
  6. Materai Rp6.000 untuk diserahkan ke petugas
  7. Surat kuasa bermaterai Rp6.000 (jika dikuasakan pengurusannya)
  8. Fotokopi surat kuasa (1 buah)
  9. Fotokopi KTP yang diberi kuasa, jika dikuasakan (1 buah)
  10. Uang Rp10.000 (dibayar langsung ke petugas loket, tanpa melalui bank)

Sesampainya disana, biasanya langsung ke loket paling ujung (Loket 4), tidak ada pengambilan nomor antrian. Kantor pelayanan publik ini relatif sepi dan tidak ada antrian.


Tahapan pengurusan:
  1. Sesampainya di Gedung Kemenlu, carilah Gedung Direktorat Konsulat Pelayanan Publik. Posisinya persis di sebelah Gedung Pancasila di Jl. Pejambon, Gambir, Jakarta Pusat.
  2. Tidak ada pengambilan no antrian, langsung menuju Loket 4 untuk legalisir.
  3. Ambil dan isi formulir pengajuan legalisir yang terdapat di depan loket tersebut. Serahkan formulir, map, dan uang Rp10.000 ke petugas.
  4. Petugas memberikan tanda terima untuk pengambilan dokumen. Jika kita masukkan pagi, besok sore sudah bisa diambil. Sebaiknya tetap tanyakan ke petugas, untuk mempertegas kapan bisa diambil.
Datanglah pagi-pagi agar antrian masih sepi dan parkiran juga masih sepi. Waktu itu saya datang jam 09.10 dan selesai jam 09.20.

Jam operasional Kantor Pelayanan Publik Kemenlu 08.30 - 16.00.



LEGALISIR DI KEDUTAAN

Untuk legalisir Akta Kelahiran, syarat-syaratnya sangat tergantung pada kedutaan masing-masing negara, secara umum yang harus dipersiapkan:
  1. Map (warna bebas)
  2. Fotokopi KTP (1 buah)
  3. Fotokopi paspor (1 buah)
  4. KTP Asli (untuk diserahkan di pos jaga depan kantor kedutaan, jangan lupa diambil lagi yaa waktu mau pulang hehehe...)
  5. Paspor Asli (untuk ditunjukkan di loket di dalam kedutaan)
  6. Fotokopi Akta Kelahiran bahasa Indonesia (1 buah)
  7. Terjemahan Akta Kelahiran (asli, dengan cap penerjemah tersumpah, cap Kemenkumham, dan cap Kemenlu)
  8. Fotokopi terjemahan Akta Kelahiran berikut capnya (1 buah)
  9. Materai Rp6.000 untuk diserahkan ke petugas
  10. Surat kuasa berbahasa Inggris/kedutaan negara setempat bermaterai Rp6.000 (jika dikuasakan pengurusannya)
  11. Fotokopi surat kuasa (1 buah)
  12. Fotokopi KTP yang diberi kuasa, jika dikuasakan (1 buah)
  13. Fotokopi Paspor yang diberi kuasa, jika dikuasakan (1 buah)
  14. Uang Rp96.000 (dibayar langsung ke petugas loket, tanpa melalui bank), biaya tergantung kedutaan masing-masing.

Tahapan pengurusan:
  1. Sesampainya di Kedutaan, siapkan dokumen yang mau dibawa dan uang yang cukup. Tas, dompet, hp, dan lainnya yang tidak berhubungan dengan pengurusan dokumen tidak diijinkan dibawa masuk. Harus diletakkan di dalam loker yang dipinjamkan oleh kedutaan tersebut.
  2. Serahkan KTP pada petugas jaga di depan gerbang dan masuk melalui screening. 
  3. Masuk kedutaan, jaga sikap dengan baik, Anda memasuki wilayah yurisdiksi negara tersebut yang peraturan perundang-undangannya berbeda dengan negara Indonesia. Artinya, jika Anda melakukan kesalahan, Anda akan diproses sesuai dengan hukum negara tersebut, bukan hukum negara Indonesia.
  4. Biasanya petugas loket, ketika menerima dokumen, ia akan menanyakan paspor Anda. Serahkan kepada petugas loket.
  5. Membayar biaya administrasi dan Anda akan diberi tanda terima.
  6. Jika Anda memasukkan dokumen pagi hari sebelum jam 12.00, biasanya dokumen legalisir akan bisa diambil pada jam 16.00 - 17.00
Kantor kedutaan pada umumnya tidak menyediakan parkiran untuk umum. Karena itu, surveilah dimana bisa parkir agar jangan sampai menyalahi aturan apalagi samapi diderek oleh Satpol PP he..he..


Semoga bermanfaat dan semoga sukses! :)

Friday, September 5, 2014

Translate dan Legalisir Ijazah di Universitas Indonesia

Selamat sore...

Kali ini saya mau cerita tentang proses translate ijazah di Universitas Indonesia. Yang membutuhkan infonya, monggo... silahkan dibaca... :)

Seperti kita tahu, ijazah UI dikeluarkan dalam bahasa Indonesia, jadi yang membutuhkan versi bahasa Inggris; misalnya untuk mencari kerja di luar negeri, atau untuk sekolah lagi di luar negeri, atau mungkin sekedar gaya-gayaan (haiisshh yang terakhir ini gak rekomen deh hehehe..) harus mengajukan permohonan translate ijazah.

Translate ijazah bisa dilakukan dengan 2 cara, sepanjang yang saya tahu:
1. Translate dengan menggunakan jasa penerjemah tersumpah
2. Translate di kampus UI


TRANSLATE OLEH PENERJEMAH TERSUMPAH

Translate dengan penerjemah tersumpah relatif lebih cepat (3-5 hari kerja) waktunya namun biayanya tentu lebih mahal (Rp50.000 - Rp100.000 per lembar hasil terjemahan dan Rp250.000 - Rp400.000 per lembar legalisir di Kementerian). Begini tahapannya:

  1. Copy ijazah kita kirimkan / berikan kepada penerjemah tersumpah. Biasanya mereka memiliki alamat email sehingga kita tidak perlu repot-repot datang ke kantor mereka, cukup email saja.
  2. Penerjemah akan menerjemahkan ijazah ke dalam bahasa yang kita inginkan, biasanya bahasa Inggris, tarifnya Rp50.000 per lembar hasil, proses 2-3 hari kerja. Jika kita membutuhkan lebih cepat, tarifnya Rp100.000 per lembar hasil, proses 1 hari kerja (besoknya sudah selesai). 
  3. Legalisir di Kementerian Hukum dan HAM, dapat dilakukan oleh kita sendiri, namun dapat juga menggunakan jasa penerjemah tersumpah. Saya belum pernah mengurus sendiri karena waktu itu hectic sekali, jadi butuh yang ekspres. Jika mengurus sendiri, proses legalisir di Kemenkumham adalah 2-3 hari kerja, biayanya (berikut biaya materai, tarif resmi, dan proses notaris) sekitar Rp50.000. Jika menggunakan jasa penerjemah tersumpah, biayanya Rp350.000 -  Rp400.000, prosesnya 1-2 hari kerja.
  4. Legalisir di Kementerian Luar Negeri, juga dapat kita lakukan sendiri. Saya juga belum pernah mengurus sendiri. Berdasarkan informasi yang saya ketahui, proses legalisir di Kemenlu adalah 2-3 hari kerja, biayanya sekitar Rp20.000. Jika menggunakan jasa penerjemah tersumpah, biayanya Rp350.000 - Rp400.000, prosesnya 1 hari kerja. Legalisir di Kemenlu memang lebih sepi dibandingkan di Kemenkumham.
  5. Legalisir di Kedutaan tempat negara yang akan kita tuju. Ada penerjemah tersumpah yang menawarkan jasa untuk hal seperti ini. Namun, tidak berlaku untuk semua kedutaan. Biasanya kedutaan yang dihindari adalah Belgia, Singapura, dan Korea. Menurut info, Kedutaan Belgia dan Korea sangat sulit ditembus, jika tidak yang bersangkutan langsung. Untuk Kedutaan Singapura, prosesnya cepat dan mudah. Lebih enak kita lakukan sendiri, dengan biaya Rp96.000, dibandingkan dengan jasa penerjemah Rp250.000. Pagi sebelum jam 12.00 kita masukkan, sore jam 16.00-17.00 sudah bisa diambil.  
  6. Ijazah siap dipergunakan.
    • Harga tersebut merupakan harga rata-rata penerjemah tersumpah yang saya tahu. Ada yang lebih mahal dan ada yang lebih murah. Namun ingat, harga menentukan kualitas. Tidak semua penerjemah tersumpah memiliki kualitas bahasa yang standar. 
    • Saya selalu minta dikirimkan hasil terjemahannya dulu sebelum melangkah ke tahap selanjutnya, yakni legalisir di Kementerian. Mengapa? Berdasarkan pengalaman saya, kata "Ijazah" yang merupakan sertifikasi profesi, diterjemahkan menggunakan kata "Diploma", yang menurut saya kurang tepat karena menjadi ambigu dengan jenjang pendidikan D1-D2-D3. Yang tepat menurut saya adalah "Certificate". Pihak penerjemah mengakui memang ada dualisme bahasa yang digunakan, ada yang Diploma dan ada yang Certificate. Keduanya diterima oleh Kementerian. Namun menurut saya, untuk sertifikat profesi, seharusnya tidak diterjemahkan Diploma. Untung saya minta dikirimkan draft terjemahannya, sehingga sempat diperbaiki dulu sebelum dikirimkan ke Kementerian.
    • Sebagai catatan, jika kita menggunakan jasa penerjemah tersumpah untuk legalisir di 1 Kementerian saja, harganya akan sama dengan kita menggunakan jasanya untuk legalisir di 2 Kementerian. Jadi, mau Kemenkumham atau Kemenlu atau keduanya diurus oleh penerjemah tersumpah, biayanya tetap Rp350.000 - Rp400.000.


TRANSLATE DI KAMPUS UI

Translate di kampus UI relatif lebih lama (7-14 hari kerja) waktunya namun biayanya tentu tidak semahal penerjemah tersumpah (Rp5.000 per lembar hasil terjemahan dan tidak perlu dilegalisir lagi). Yang kita dapatkan adalah sertifikat asli, tetapi bukan master file seperti ijazah bahasa Indonesia; bukan yang bisa dicopy lalu dicap legalisir. Jadi, kalau kita membutuhkan, ya harus pesan sebanyak yang dibutuhkan. Begini tahapannya:

  1. Pesan online melalui https://yandok.ui.ac.id. Jika ingin translate, cukup pilih menu yang translate, tidak perlu legalisir. Jangan langsung bayar dulu ya... ke langkah ke-2 dulu. :)
  2. Datang ke Gedung Pusat Administrasi UI (kira-kira sebelah Rektorat) membawa ijazah asli. Sebenarnya secara umum, hal seperti ini tidak boleh diwakilkan, tetapi waktu itu pengalaman saya, bisa diwakilkan. Ijazah asli akan langsung diverifikasi petugas dan dikembalikan saat itu juga. Lalu kita akan mendapatkan resi/tanda bukti bahwa dokumen sudah diverifikasi.
  3. Datang ke ATM/Bank yang bekerja sama dengan UI, misalnya BNI, CIMB Niaga. Untuk proses lewat ATM, bisa melalui bank BNI, BRI, Bukopin, CIMB Niaga, Mandiri, Permata. Untuk proses lewat internet banking, bisa melalui bank CIMB Niaga dan Mandiri. Untuk proses melalui teller, bisa melalui bank BNI, BTN, CIMB Niaga, Mandiri. Untuk self service terminal, bisa melalui bank CIMB Niaga. Saya memilih lewat ATM BNI pernah, dan setoran ke Bank BNI juga pernah. Kalau setoran Bank BNI, tidak perlu isi formulir. Di teller, tunjukkan saja resi dari petugas verifikasi dokumen tadi.
  4. Simpan tanda bukti pembayaran dan tunggu email dari pusat pelayanan dokumen UI. Atau, kita juga bisa proaktif dengan mengecek melalui web yandok UI.
  5. Jika sudah jadi, datang ke Gedung Pusat Administrasi UI, bawa ijazah asli, resi verifikasi dokumen, dan bukti pembayaran di bank untuk mengambil hasilnya.
Sukses untuk semuanya! :)